- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Persoalan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Kemiri Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo dikabarkan sudah diselesaikan secara kekeluargaan pada Rabu (12/5) lalu dengan adanya pengembalian uang pendaftaran oleh Panitia Pilkades kepada masing-masing calon sebesar Rp10 juta. Namun, ternyata panitia belum merasa lega karena banyak pihak masih mengisukan bahwa uang pendaftaran yang menjadi kesepatan bersama tersebut merupakan pungutan liar (Pungli). Sementara pengakuan mengejutkan disampaikan oleh Kaur Perencanaan Desa Kemiri, yakni bahwa uang yang dikembalikan kepada ketiga calon merupakan dana iuran dari sejumlah perangkat desa.

Ketua Panitia 2 Pilkades Kemiri, Sugiyanti, kepada metrotimes.news mengaku kurang nyaman dengan adanya rumor yang beredar selama ini bahwa uang Rp10 juta yang diberikan kepada panitia oleh masing-masing calon saat itu merupakan pungutan. Menurutnya, uang itu merupakan sumbangan dari ketiga calon, yakni Mujiyono, Arifin Haris, dan Gunawan.

“Jadi uang Rp10 juta itu dari awal bukan pungutan liar, akan tetapi hasil kesepakatan yang dilakukan oleh 2 calon, dimana BPD juga mengetahui hal tersebut,” sebutnya, Senin (17/5/2021).

Lebih detail, Sugiyanti membeberkan kronologi tercapainya kesepakatan. Saat itu, panitia berinisiasi mengadakan musyawarah untuk menyikapi kondisi keterbatasan anggaran panitia Pilkades akibat dana senilai Rp15 juta dari APBD belum cair. Musyawarah mengundang unsur BPD dan ketiga calon. Namun, salah satu calon, yakni Gunawan, tidak dapat hadir dengan alasan sakit, tetapi menyatakan bersedia mengikuti hasil kesepakatan 2 calon yang hadir.

ads

“Panitia saat itu mengutarakan kondisi riil lapangan, dana Rp15 juta dari kabupaten belum turun. Asumsinya sampai tanggal 3 Mei Pilkades membutuhkan biaya yang besar, untuk TPS, KPPS dan sebagainya. Akhirnya kami buat RAB dan memberikan kepada masing-masing calon,” bebernya.

Saat musyawarah, panitia juga sempat menawarkan agar nilai sumbangan turun jadi Rp7,5 juta karena rasa kemanusiaan. Namun, 2 calon yang hadir tetap mau memberikan Rp10juta untuk membantu kelancaran panitia.

“Hasil rapat disampaikan kembali oleh ketua 1 bersama ketua BPD ke rumah Pak Gunawan untuk memberikan informasi, jawasan beliau waktu itu menerima kesepatakan,” lanjutnya.

Karena itulah, Sugiyanti menilai bahwa uang tersebut bukan pungutan liar, melainkan sumbangan.

“Kita merasa itu bukan pungli, tapi kami menyadari betul juga ada kesalahan teman-teman panitia yang mengeluarkan kuitansi tanpa bertanya atau konsultasi kepada ketua. Di kuitansi itu tulisannya guna membayar pendaftaran Pilkades,” ungkapnya.

Pihaknya berharap, Pilkades Kemiri yang sudah terlaksana dengan lancar tidak ternodai dengan informasi tidak benar yang seolah olah menyudutkan panitia.

“Ini menjadikan panitia seola-olah bermain-main dengan mengadakan pungli,” tandasnya.

Sementara, Kaur Perencanaan Desa Kemiri, Kasino, mengaku bahwa uang 30 juta yang dikembalikan oleh panitia kepada para calon merupakan uang pribadi hasil iuran para perangkat desa.

“Saya sama Pak Carik Sarifudin, dan PJ Kades Pak Samingan berembug menyikapi persoalan. Ditakutkan bisa berlanjut ke ranah hukum. Karena itu kami sepakat iuran untuk mengembalikan ke panitia dan panitia meneruskan ke masing-masing calon,” ungkapnya.

Adapun terkait isu Pungli, Kasino menilai bahwa hal itu tidak tepat. Pasalnya, sudah melalui musayawarah dan kesepakatan bersama.

“Menurut saya itu sumbangan untuk lancarnya Pilkades Desa Kemiri,” tandasnya.

Sementara itu, Yunus SH dari LBH Adil selaku penasihat hukum Panitia Pilkades, menilai bahwa adanya isu Pungli menyudutkan Panitia sehingga perlu diluruskan. Menurutnya, pernyataan Kepala Desa terpilih, yakni Gunawan, yang menggunakan istilah “Ditarik” uang pendaftaran itu juga salah dan dinilai sebagai pernyataan ngawur sehingga memberi kesan adanya Pungutan liar.

“Padahal Kepala Desa Terpilih sebelumnya mengetahui dan menyetujui kalau sumber anggaran atau biaya Pelaksanaan Pilkades belum tercover dan karenanya Panitia bersama BPD yg dihadiri oleh Calon Kepala Desa sepakat melalui musyawarah untuk memberikan sumbangan bahkan tidak ada keberatan atau sanggahan sehubungan dengan kesanggupan menutup kekurangan apabila terpilih sebagai Kepala Desa,” terangnya.

Yunus menilai, kesepakatan tersebut merupakan payung hukum sehingga adanya serah terima uang sumbangan ke Desa bukan merupakan perbuatan melawan hukum. Justru adanya pernyataan sepihak dari Kepala Desa Terpilih tidak mencerminkan kearifan lokal yang mengandung makna kebijaksanaan yg berdasarkan pada nilai-nilai kebaikan yang dipercaya.

“Justru adanya pengembalian uang sumbangan kepada Cakades dan Kades terpilih mengakibatkan kerugian pada Panitia karena uang sumbangan yg dikembalikan Sebesar 30 jt itu berasal dari uang Pribadi. Ini jelas merugikan Panitia yang semestinya sudah mengabdi dan berkorban demi terelenggaranya Pilkades Desa Kemiri,” tegasnya.

Masalah ini, sambungnya, harus mendapat perhatian dan penyelesaian dari Pemerintah Daerah khususnya pada dinas yang terkait karena pada faktanya anggaran bantuan yg dimaksud pada ketentuan peràturan yang ada sampai saat ini belum juga cair.

“Kasihan Panitia sudah tercemar nama baiknya bahkan masih rugi karena harus nombok pakai uang pribadi, sekiranya masalah ini tidak bisa diselesaikan maka akan kami tindak lanjuti dengan upaya hukum,” tegasnya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!