- iklan atas berita -

By Jaques Antonius Latuhihin

Apakabar semua..wes ga kebanjiran toh ?hahaha opo hubungane ? santai Bosku jangan tegang, kali ini kelanjutan mengenai Pembangunan Fisik Gedung Inspektorat DIY Tahun Anggaran 2019 lalu yang di menangkan oleh PT. Nusa Patria dimana hingga Tahun 2020 Pekerjaan Pelaksana Pembangunan Gedung masih berlangsung.

Setelah sebelumnya PPID DIY meminta perpanjangan waktu atas Surat Permohonan saya terhadap Pembangunan Gedung Inspektorat beberapa waktu lalu berikut tindak lanjut hasil Jawaban dan Tanggapan serta Kesimpulan saya terhadap Pemberitahuan/Jawaban dari Risalah yang di berikan oleh Pihak PPID DIY melalui Dinas Komunikasi dan Informasi Pemerintah Daerah DIY dengan Pasti dan Tegas Saya Mengajukan Surat Pernyataan Keberatan Atas Informasi kepada Atasan PPID DIY sebagai berikut :

KRONOLOGI.

  1. Tertanggal Senin, 16 Desember 2019 saya mengajukan Surat Permohonan Informasi Publik dengan No. 16/PPID.DIY/XII/2019 kepada PPID Provinsi DIY Dinas Komunikasi dan Informasi Pemerintah Daerah Provinsi DIY.

Saya datang secara langsung kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Daerah Provinsi DIY pada Dinas Komunikasi dan Informatika dengan No Pendaftaran/Registrasi 0070/PPID/12/2019 .(Bukti Terlampir)

ads
  1. Tertanggal 2 Januari 2020 saya menerima Surat Pemberitahuan Perpanjangan waktu dengan No Surat 480/ melalui Via whatsupp dan Email atas Surat Permohonan Informasi saya oleh PPID, Dinas Komunikasi dan Informasi Pemda DIY. (Bukti Terlampir)
  2. Tertanggal 13 Januari 2020 saya menerima jawaban melalui Surat Pemberitahuan Tertulis dengan No. Surat 480/00333 dari pihak PPID DIY melalui Via Whatsup dan Email.
  3. Adapun Tanggapan saya terhadap jawaban Surat Permohonan Informasi sebagai berikut :
  4. Jawaban No. 1 tidak dapat saya terima. Hal ini di karenakan Permohonan Informasi saya pada no. 1, 2, 3 (Dokumen LRA, Dokumen Lelang, Dokumen Pemilihan, Dokumen Kontrak, SPM, SP2D, Nota/Kwitansi merupakan Informasi yang Terbuka dan merupakan Informasi yang Wajib di sediakan dan di umumkan secara berkala.

sesuai Undang-Undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

(KIP) Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala

Pasal 9

(1) Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala.

(2) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik;
  2. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait;
  3. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau
  4. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang¬undangan.

(3) Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali.

(4) Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

(5) Cara-cara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan lebih lanjut oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Badan Publik terkait.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Badan Publik memberikan dan menyampaikan Informasi Publik secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Petunjuk Teknis Komisi Informasi.

Yang di pertegas kembali melalui Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No. 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala

Pasal 11

Ayat (1b) ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang

dijalankan dalam lingkup Badan Publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas:

  1. target dan/atau capaian program dan kegiatan
  2. jadwal pelaksanaan program dan kegiatan
  3. informasi khusus lainnya yang berkaitan langsung dengan hak-hak masyarakat Ayat (1c) ringkasan informasi tentang kinerja dalam lingkup Badan Publik berupa narasi tentang realisasi kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan beserta capaiannya;

Ayat( 1d) ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas:

  1. rencana dan laporan realisasi anggaran
  2. neraca
  3. laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku

Sementara untuk Surat Menyurat serta Surat Perjanjian dengan Pihak ke 3 merupakan Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat. Hal ini sesuai Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No. 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik

Pasal 13

  1. surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya;
  2. surat menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya;
  3. Lebih lanjut sesuai yang di terangkan dalam surat jawaban tersebut Pasal 17 Huruf I dengan tegas terdapat Kalimat “ Kecuali atas Putusan Komisi Informasi atau Pengadilan” sehingga hasil Uji Konsekuensi Pemda DIY No. 29 masih dapat di kesampingkan baik oleh Komisi Informasi maupun Pengadilan.

Dan Mohon agar di baca kembali pada bagian Lampiran Penjelasan mengenai Pasal diatas Huruf i “Memorandum yang dirahasiakan” adalah memorandum atau surat-surat antar-Badan Publik atau intra-Badan Publik yang menurut sifatnya tidak disediakan untuk pihak selain Badan Publik yang sedang melakukan hubungan dengan Badan Publik dimaksud dan apabila dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan, yakni dapat:

  1. mengurangi kebebasan, keberanian, dan kejujuran dalam pengajuan usul, komunikasi, atau pertukaran gagasan sehubungan dengan proses pengambilan keputusan;
  2. menghambat kesuksesan kebijakan karena adanya pengungkapan secara prematur; 3. mengganggu keberhasilan dalam suatu proses negosiasi yang akan atau sedang dilakukan.
  3. Sementara pengunaan Pasal 17 huruf J seharusnya Pihak PPID menerangkan UU mana Pasal dan Ayat berapa yang menjadi dasar Informasi yang saya mohonkan tidak boleh di ungkap berdasarkan Undang-undang. Tolong di jelaskan UU apa , Pasal dan Ayat berapa ? agar saya selaku Masyarakat Awam dapat turut di Cerdaskan atas Informasi Hukum Administrasi Negara.
  4. Alasan belum dapat diberikan karena masih belum diaudit ,tidak dapat Saya terima dan patut di kesampingkan. Masyarakat tidak perlu , harus dan wajib dalam memenuhi kebutuhan atas Informasi harus menunggu hasil Audit apalagi yang menjadi Objek saat ini adalah APIP itu sendiri yang notabene Auditor OPD lain dari pemda DIY. Maka alangkah tidak Bijak dan Indipendensi jika hanya berdasarkan dari Hasil Audit yang menjadi Objek permohonan itu sendiri.
  5. Alangkah Baiknya sebagai Pemerintahan Aparat Birokasi lebih memberikan Informasi dan Dokumentasi selama tidak di kecualikan dan tidak bertentangan dengan Ketentuan dan Peraturan yang berlaku kepada Masyarakat/ Publik agar turut serta mengembangkan Wawasan dan Edukasi turut Mencerdaskan Masyarakat khususnya dalam Pekerjaan Konstruksi.

lebih mempertimbangkan kemudahan Masyarakat dalam mencari Hak Informasi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku baik dari Segi Efektifitas Biaya dan Waktu. Hal ini sesuai UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KIP.

Pasal 2 Ayat (3)

“Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana”.

Pasal 21

“Mekanisme untuk memperoleh Informasi Publik didasarkan pada prinsip cepat, tepat waktu, dan biaya ringan”.

  1. Bahwa menurut sepengetahuan dan pengalaman saya, Baik Dokumen Kontrak, Gambar, RAB/BQ (Bill Of Quantiry) atau Daftar Kuantitas dan semua dokumen dalam kesatuan Dokumen Lelang, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) baik Progres Fisik dan Keuangan yang di serta bukti SPM/SP2D yang berhubungan dengan pihak ke-3 dari pengadaan barang dan jasa pemerintah , Masyarakat memiliki Hak Untuk Tahu

Sehingga baik dalam Kebijakan Pemerintahan maupun Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah/BLU dapat dilakukan Fungsi Control Sosial dan Pengawasan khususnya Pengadaan barang dan jasa Pemerintah.

Hal ini dikarenakan bila tanpa mengetahui apa yang di kerjakan, di mana titik lokasi pekerjaan, sampai mana batas waktu pekerjaan, bahan-bahan apa yang di gunakan, dan item- item lainya sama saja Masyarakat Melihat Tetapi Buta dalam arti “ Masyarakat dapat melihat Kontruksi Pekerjaan yang di kerjakan tetapi tidak mengetahui isi, cara dan proses pekerjaan tersebut sudah sesuai , benar atau tidaknya sesuai Kontrak”.

Inilah yang menurut saya sebagai bentuk PEMBODOHAN MASYARAKAT padahal bilamana Masyarakat dapat mengetahuinya maka FUNGSI CONTOL SOSIAL ITU BERJALAN serta PERAN AKTIF MASYARAKAT DAPAT TERWUJUD.

Masyarakat juga dapat belajar dan turut serta Mencerdaskan mereka tentang Ilmu Pekerjaan Konstruksi sehingga banyak manfaat yang di dapat dan di terima masyarakat dimana Pembangunan suatu Daerah yang mengunakan atau bersumber dari APBD , maka Masyarakat ber HAK tahu hal ini di karenakan APBD merupakan Uang Rakyat.

(Menilik Pengalaman dan Salinan Putusan No. 006/IX/KIDDIY-PS/2018 Sidang Sengketa Informasi Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogjakarta terhadap Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogjakarta)

  1. Bahwa Partisipasi Masyarakat dalam hal Pemonitoran, dan Pengevaluasian Pembangunan Daerah, Pihak PPID dan Inspektorat bisa membaca, melihat, minilik dan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2017 Tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

 Pasal 14

  • Dalam melaksanakan pemonitoran dan pengevaluasian pembangunan Daerah, Masyarakat dapat ikut serta dalam Pengawasan untuk memastikan kesesuaian antara jenis kegiatan, volume dan kualitas pekerjaan, waktu pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan dan/atau spesifikasi dan mutu hasil pekerjaan dengan rencana pembangunan daerah yang telah di tetapkan.
  • Keikutsertaan Masyarakat dalam pengawasan sebagaimana di maksud pada ayat (1) di laksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 14 Ayat 1 diatas dengan Tegas Masyarakat dapat ikut serta dalam Pengawasan  sehingga Masyarakat/Publik dapat memastikan langsung tanpa harus menunggu hasil Audit.

Sementara Pasal 14 ayat 2 di atas,dalam hal Pengawasan masyarakat, Pihak PPID maupun Inspektorat serta Atasan PPID dapat melihat, membaca, menilik, merujuk, mencermati dan memahami, beberapa Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang menjamin #Hak-hak Masyarakat dalam Turut Aktif Berperan Serta dalam berbagai kegiatan Badan Publik di antarannya sebagai berikut :

  1. Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,
  2. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
  3. Pengelolan Keuangan Negara/Daerah,
  4. Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebasdari KKN,
  5. Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
  6. Hak Asasi Manusia
  7. Penyelenggaraan Jasa Konstruksi,
  8. Pelayanan Publik,
  9. Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah memfasilitasi Masyarakat dalam melakukan Pengawasan terhadap Pengadaan Barang /Jasa.

Agar Bagian Hukum dapat ikut di libatkan baik oleh pihak PPID maupun Inspektorat, guna Pemahanan sesuai dengan Tupoksi nya sebagai Birokrasi , seharus lebih paham Peraturan Ketentuan Perundang-Undangan di bandingkan dengan Masyarakat Awam khususnya Aturan Hukum Administrasi Negara yang berlaku di Indonesia.

Jika Masyarakat awam tidak tahu, tidak paham, ataupun salah, hal tersebut merupakan hal yang wajar karena minim nya SDM, Wawasan dan Pengetahuan serta Edukasi dan Tidak memiliki sumber dana, Pendapatan atau pun penghasilan yang bersumber dari APBD/APBN sehingga sangat jelas Perbedaan Masyarakat dan Pejabat/Birokrat khususnya dalam Administrasi Negara.

  1. Jawaban No. 2 dari Surat Pemberitahuan tertulis PPID Dinas Kominfo DIY dapat saya terima namun dengan Catatan harus di sertai Dasar Persentase tersebut dari mana ? mohon di jelaskan karena saya tidak punya/memiliki dokumen, tidak tahu capaian 90,8% seusai keterangan tertulis dasar nya apa?
  2. Jawaban No. 3 dan 4 Khususnya mengenai K3 menurut Anda sudah di laksanakan dapat saya terima , namun saya juga memiliki bukti bahwa ada nya Dugaan Kelalaian Pelanggaran atas Kewajiban K3 sesuai Peraturan dan Ketentuan yang berlaku khususnya dalam pekerjaan Konstrusi.

Dan Pengaduan mengenai K3 suatu Perusahaan Pelaksana Konstruksi merupakan Domain LPJKN dan PPK/PPKom dalam Mengendalikan Kontrak.(noted laporan pengaduan kepada asosiasi dan LPKJN)

  1. Jawaban No. 5 dapat saya terima, walaupun merupakan Statement dari sisi 1 Pihak yakni Inspektorat maupun auditor DIY, namun lagi-lagi tidak ada dasar bukti dan dan tidak Indipendensi secara Mutlak. Karena hasil yang berbeda dapat di temukan oleh Hasil Audit dari Pihak Lain, baik dari BPK RI Perwakilan DIY maupun dari Akuntan maupun konsultan Publik lainnya yang dapat di pertanggungjawabkan, bisa memilki Hasil yang berbeda.
  2. Jawaban No. 6 atas Pertanyaan saya selaku Pemohon , Dapat saya terima dengan Catatan adanya Laporan Realisasi Anggaran Kegiatan tersebut, yang mana berdasarkan Surat Pemberitahuan/Jawaban anda mengatakan Tidak benar dan LRA masih belum selesai di Audit.
  3. Jawaban No. 7 dapat saya terima dengan Catatan, ada nya Salinan Dokumen Addendum pada Proyek Pembangunan Gedung Fisik Inspektorat DIY. Hal ini berdasarkan keterangan tertulis anda seusai dalam Surat Pemberitahuan bahwa ada Addendum karena adanya pemberian kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan Pekerjaan hingga 31 Desember 2019.

Hal ini tidak sesuai Fakta , Realita di Lokasi karna hingga Januari 2020 Kontraktor Pelaksana masih melakukan Kegiatan Pelaksanaan sehingga tidak tepat jika addendum hanya anda sebutkan hingga tanggal 31 Desember 2019.

KESIMPULAN.

  1. Bahwa dalam menjalankan Peran Aktif Masyarakat baik perseorangan, Kelompok Masyarakat, maupun Organisasi masyarakat dalam Fungsi Control Sosial perihal diatas jelas memberikan Hambatan, Halangan, Rintangan yang secara Halus Namun Tegas Memperlambat Peran Aktif Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Bersih dan Bebas Dari KKN, Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara tidak turut mencerdaskan masyarakat sehingga menjadi bentuk Pembodohan Masyarakat.
  2. Bahwa Pihak PPID Provinsi DIY dapat dan mau belajar, melihat, menilik baik dari pengalaman hasil Sidang diKomisi Informasi serta agar lebih Berperan Aktif dan mampu berkoordinasi antar sector (khususnya Bagian Hukum) dengan lebih baik khususnya dalam Era Tranpransi Publik agar meningkatkan dapat Kepercayaan Masyarakat, serta memberikan Pelayan Publik yang lebih kedepannyan serta turut serta dalam memberikan Informasi yang Valid, Akurat, Cepat dan Benar serta biaya murah dan cara yang sederhana kepada Masyarakat Luas.
  3. Bahwa Pihak PPID Provinsi DIY serta PPID Pembantu/Unit/Biro/ Dinas-Dinas Pemerintah Daerah DIY yang terkait, agar mengetahui bahwa Peran Serta Masyarakat dan Control Sosial serta Publikasi kepada Masyarakat luas telah di atur dalam UU KIP yang memiliki korelasi terhadap Ketentuan dan Peraturan Perundang-Undangan Lain Yang Berlaku Di Indonesia.
  4. Bahwa patut di ingat segala bentuk Keterangan baik Secara langsung maupun Tertulis yang menjadi Kosumsi Publik ada ketidakcocokan/ketidaksesuai/tidak benar maka kosekuensi dari perbuatan diatas adalah UU KIP No. 14 Tahun 2008 

Pasal 55

Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).  

  1. Bahwa demi azaz Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, maka bila ada nya Kerugian Materiil akibat Perbuatan Melawan Hukum yang di lakukan oleh Badan Publik baik usaha menghalangi, memperlambat, menghambat, tidak memberikan informasi yang di minta berdasarkan Putusan Komisi Informasi hingga Pengadilan, maka saya berhak menuntut Ganti Rugi atas segala biaya yang di timbulkan dalam Perkara Informasi Publik ini seusai PP No. 61 Tahun 2010.

Serta seusai Ketentuan UU KIP No. 14 Tahun 2008

Pasal 52

Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah   

Pasal 56

Setiap pelanggaran yang dikenai sanksi pidana dalam Undang-Undang ini dan juga diancam dengan sanksi pidana dalam Undang-Undang lain yang bersifat khusus, yang berlaku adalah sanksi pidana dari Undang-Undang yang lebih khusus tersebut.

Sebelumnya agar di ingat bahwa sebagai bentuk tindaklanjut atas publikasi yang telah saya lakukan baik di

1.https://metrotimes.news/breaking-news/proyek-pembangunan-gedung-inspektorat-pemda-diy-2019-telat-sangsi-ga-yah/ dan

2. https://metrotimes.news/breaking-news/pembangunan-gedung-inspektorat-diy-lanjut-hingga-akhir-tahun-2019-lsm-maki-map-harus-sesuai-aturan/ serta

3. https://metrotimes.news/breaking-news/pembangunan-gedung-fisik-inspektorat-diy-ta-2019-makin-gemesin-kredibilitas-inspektorat-diy/

Dan perlu masyarakat ketahui bahwa sebelum PPK memutuskan langkahnya, baik dalam memberikan Kesempatan Penyelesaian kepada Pihak Kontraktor Pelaksana mendekati masa akhir kontrak maka harus di lakukan SCM (SHOW CAUSE MEETING/RAPAT Pembuktian)

Apa itu SCM alias “KONTRAK KRITIS” berdasarkan yang saya kutip dari http://nangsuhada.blogspot.com/2018/04/show-cause-meeting-rapat-pembuktian.html

Yang isi nya sebagai berikut “STANDAR PROSEDUR PELAKSANAAN (SOP) SHOW CAUSE MEETING (SCM), DOKUMEN : DJBM/SMM/PP/16, TANGGAL  19 JULI 2012”

5. Ketentuan Umum :
. 5.1  Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan .
a Apabila Penyedia Jasa terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus memberikan peringatan secara tertulis atau dikenakan ketentuan tentang kontrak kritis.

5.2 Kontrak Kritis 
Kontrak dinyatakan kritis apabila:
a. Dalam periode I (rencana fisik pelaksanaan 0% – 70% dari kontrak), realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 10% dari rencana;
b. Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% – 100% dari kontrak), realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 5% dari rencana;
c. Rencana fisik pelaksanaan 70% – 100% dari kontrak, realisasi fisik pelaksanaan terlambat kurang dari 5% dari rencana dan akan melampaui tahun anggaran berjalan.

Jadi dalam pelaksanaan konstruksi sejak awal pekerjaan hingga Penyedia Jasa memiliki prestasi Pekerjaan / Progress 70% maka Penyedia Jasa tidak boleh terjadi under prestasi diatas 10%  dari Prestasi rencana / Progress rencana (Bobot Prestasi  <  Bobot Rencana yang melebihi 10%). Ilustrasinya adalah sebagai berikut :

ILUSTRASI PERIODE KE-1 (rencana fisik pelaksanaan 0% – 70% dari kontrak).
A. Bobot Prestasi yang dihasilkan oleh Penyedia Jasa pada minggu ke-18 adalah sebesar 35%
B. Bobot  Rencana yang harus dicapai oleh Penyedia Jasa pada minggu ke-18 adalah sebesar 50%
C. Maka Bobot Prestasi yang dihasilkan terjadi minus 15% dari Bobot Rencana yang harus dicapai  (Bobot Prestasi  <  15% dari Bobot Rencana). Dan kondisi seperti ini sebagai Kondisi “Kontrak Kritis”.

ILUSTRASI PERIODE KE-2 (rencana fisik pelaksanaan 70% – 100% dari kontrak).
A. Bobot Prestasi yang dihasilkan oleh Penyedia Jasa pada minggu ke-30 adalah sebesar 80%
B. Bobot  Rencana yang harus dicapai oleh Penyedia Jasa pada minggu ke-30 adalah sebesar 90%
C. Maka Bobot Prestasi yang dihasilkan terjadi minus 10% dari Bobot Rencana yang harus dicapai  (Bobot Prestasi  <  10% dari Bobot Rencana). Dan kondisi seperti ini sebagai Kondisi “Kontrak Kritis”.

ILUSTRASI PERIODE KE-3 (rencana fisik pelaksanaan 70% – 100% dari kontrak).
Pada “ILUSTRASI PERIODE KE-3” pada prinsipnya hampir sama dengan “ILUSTRASI PERIODE KE-2” hanya perbedaannya pada akhir kontrak yang berakhir di akhir tahun anggaran yang sedang berjalan. Keduanya tetap sebagai Kondisi “Kontrak Kritis.

nah di dalam Risalah yang di berikan oleh Inspektur Inspektorat melalui PPK/PPKom Proyek Pembangunan Gedung Fisik DIY TA 2019 yang saya terima melalui PPID DIY tidak ada sedikitpun pembahasan mengenai SCM diatas.

Menurut saya dari SCM itu lah dapat di ketahui Penanganan Kontrak Kritis hingga akhirnya PPK/PPkom bisa memutuskan “PUTUS KONTRAK” atau “MEMBERIKAN KESEMPATAN PENYELESAIAN PEKERJAAN”. jika tidak ada SCM dan ujuk2 karena PPK/PPKom merasa memiliki Hak/Kewenangan dalam memberikan Kesempatan Penyelesaian Pekerjaan maka dampak negatifnya adalah jangan-jangan ada Dugaan “BELI HAKNYA PPK” atau Abious Of Power Kesewengan dari PPK yang seenaknya dengan pertimbangan Hak eksekutif tersebut atas dasar Keyakinan PPK tanpa didasari hal2 yang cukup ? sekali lagi sifatnya Dugaan APH bisa menelusuri dan meminta bantuan PPATK untuk perihal tersebut.

Saya hanya mengingatkan sebagai Warga Negara yang Baik, bahwa ada Sangsi yang jelas di dalam UU KIP terhadap Kebohongan Publik dan informasi yang tidak benar alias menyesatkan yang dapat merugikan Masyarakat siapapun itu ada Sangsi PIDANA dengan sifat Delik Aduan. jadi siapapun itu yang merasa dirugikan dengan Informasi dari Keterangan yang di berikan oleh Inspektorat DIY melalui PPID Dinas Kominfo DIY dapat melakukan Pelaporan atau Pengaduan kepada Aparat Penegah Hukum atau Gugatan ke Pengadilann Umum.

Seperti biasa Bos ku ,kalau ada Komentar,  kendala, masukan, saran dan kritikan yang membangun saya siap nampung hahaha sebagai bentuk Hak Demokrasi kan ??? kalian bisa Cek , Follow dan mention media social saya Bos ku IG @jackymetrotimes , Twitter @JackyLatuhihin , Facebook @JackyLatuhihin ,  YouTube @JackyMetroTimes., GRATIS TANPA DIPUNGUT BIAYA Bos ku hehehehe.

Yuk !!! #Peduli…#Aksi …#StopPembodohanMasyarakat. Terima Kasih , Maturnuwun, Thanks for all semuanya.(Bersambung kok tunggu berita selanjutnya yah)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!