Liputan Khusus : Jaques Antonius Latuhihin
MetroTimes(Semarang) Ketua DPW LSM “MAP” Jawa Tengah , M.Rozak Kurniawan, SH membuktikan ucapan nya untuk melaporkan Kasus Dana Hibah Fantastis Koni Jateng TA 2015 ke Kejaksaan Tinggi(KEJATI) Jawa Tengah , Senin 16 Oktober 2017.
Pria yang Akrab di Panggil Bang Dul tersebut, bersama Sekretaris DPW LSM “MAP” M. Tri Setya Budi, SH mendatangi Kejati untuk membuat Laporan dan Pengaduan Kasus Dana Hibah KONI Jateng yang di Duga kuat sarat akan penyimpangan. “Intinya Kami membuktikan ucapan dan komitmen kami beberapa waktu lalu terhadap kasus Dugaan Korupsi di tubuh KONI Jateng agar segera di usut oleh Aparat, karena banyak sekali temuan dalam pengunaan DANA Hibah dari Pemprov Jateng tidak sesuai aturan dan banyak terjadi pelanggaran” Ujar Tri.
Lebih lanjut Bang Dul meminta agar Aparat Kejaksaan bergerak cepat guna menindaklanjuti laporan tersebut dan segera di usut Tuntas “Saya harap Kejaksaan segera melakukan penyelidikan terhadap DANA HIBAH tersebut dan di Usut Tuntas, Uang Rp. 23 Milyar bukan nominal yang sedikit, dan uang tersebut adalah Uang Rakyat” Ujarnya dengan Tegas.
Sesuai Pemberitaan sebelumnya BPK RI Perwakilan Jateng Siap Action Plan sementara Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) Masyarakat Anti Pembodohan “MAP” melalui Ketua DPW Jawa Tengah yakni M.ROZAQ KURNIAWAN siap melaporkan Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Penyalahgunaan DANA HIBAH KONI Jawa Tengah ke Aparat Penegak Hukum yakni KEJAKSAAN TINGGI (KEJATI) Jawa Tengah dan Sudah Di Buktikan sesuai dengan adanya Tanda Terima dari Kejati Jawa Tengah.
Bang Dul menjelaskan sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 khususnya pada Pasal 4 menegaskan bahwa Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Sehingga meskipun pelaku tindak pidana korupsi (koruptor) itu telah mengembalikan keuangan negara yang telah ia korupsi sebelum putusan pengadilan dijatuhkan, proses hukumnya tetap berjalan karena tindak pidananya telah terjadi.
lebih lanjut, bahwa Pengembalian keuangan negara yang dikorupsi dapat menjadi salah satu faktor yang meringankan hukuman bagi Terdakwa saat Hakim menjatuhkan putusan. “Jadi sangat Jelas dalam pasal tersebut sudah di tegaskan bahwa biarpun mereka telah mengembalikan Kerugian Negara, Proses Hukum mereka tetap jalan. Tinggal bagaimana Jaksa menindaklanjuti Laporan dan Pengaduan Kami, sesuai Slogan dari LSM “MAP” STOP PEMBODOHAN MASYARAKAT“tegasnya beberapa waktu lalu.
Perlu di ketahui sesuai Pemberitaan Metro Times FANTASTIS DUGAAN KORUPSI BERJAMAAH DANA HIBAH KONI JATENG CAPAI Rp. 23 MILYAR Hasil Audit LHP No. :70C/LHP/BPK/XVIII.SMG/05/2016 ,BPK Perwakilan Jawa Tengah Menemukan adanya Ketidakpatuhan, Kecurangan,Kurang Bukti dan Bukti yang di ragukan Keabsahannya serta Pemotongan/Pemangkasan Dana Hibah, dalam pertanggungjawaban Laporan Keuangan Dana Hibah KONI Jateng.
Berdasarkan hasil analiza Metro Times , Jawaban dari DISPORAPA Pemrov Jateng dan BPK RI Perwakilan Jawa Tengah terhadap LHP Kasus Dana Hibah KONI TA 2015 tersebut,ada beberapa hal yang menarik yang dapat disimpulkan sebagai berikut :
- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah TA 2015 telah merealisasikan Belanja Hibah kepada KONI Jawa Tengah dengan nilai Realisasi sebesar Rp. 77.544.000.000,00.- dari anggaran sebesar Rp. Rp. 77.561.500.000,00.- atau sebesar 99,98% sehingga menyisakan dana hanya sebesar17.500.000,00.-
- BPK Menginstruksikan kepada KETUA KONI JATENG agar mempertanggung jawabkan :
- Pengadaan Seragam oleh KONI Rp. 973.750.000,00.- (Tanpa Lelang)
- Realisasi Dana Hibah Rp. 5.513.550.000,00.-
- SILPA TA 2014 Rp. 540.664.237,00.-
- SILPA TA 2015 Rp. 7.316.403.192,00.-
- Pengurus NPC Rp. 777.500.000,00.-
- Pengadaan Konsumsi IKASI Rp. 630.300.000,00.- (Tanpa Lelang)
- Senjata dan Try Out IKASI Rp. 97.076.000,00.-
- Dana Fas Pembinaan Atlet/Pelatih Rp. 4.049.000.000,00.-
- PRA PON PSTI Rp. 150.000.000,00.-
- Dana Insentif Atlet/Pelatih PSTI Rp. 96.000.000,00.-
- Dana Atlet/Pelatih Cabor Judo Rp. 318.000.000,00.-
- Dana Insentif Cabor Karate Rp. 329.040.000,00.-
- Belum SPJ per Cabor Rp. 2.583.750.000,00.- (+) Rp. 23.375.713.429,00.-
Hebatnya lagi, dalam pengunaan Dana Hibah KONI Jateng TA 2015 baik Ketua KONI, Sekretaris Umum, Pengurus KONI dan Pengurus masing-masing Cabor menyetujui adanya Musyawarah/ Kesepakatan Bersama dalam PENGELOLAAN DANA FASILITAS PEMBINAAN dan INSENTIF ATLET serta PELATIH yang di POTONG oleh KONI maupun Pengurus Cabor masing-masing dengan besaran mencapai 60%.(Bersambung)