- iklan atas berita -

Metrotimes (Magelang) Hanya demi untuk berangkat untuk melakukan tes interview ke Surabaya, seorang pemuda nekat melakukan pencurian di Alfamart jalan Singosari No.58 rt 03/08 Kel Rejowinangun Selatan Kec Magelang Selatan Kota Magelang pada Sabtu, 23 September 2017 yaitu tersangka AH (24) yang beralamat di Paten Jurang rt 04/17 Kel Rejo Utara Kec Magelang Tengah Kota Magelang. Korban yaitu pemilik Alfamart a/n Dian Budi Setyaningsih paginya begitu mengetahui minimarketnya di bobol langsung melaporkan ke Polsek Magelang Selatan.

Pada saat press release di Mako 1 Polres Magelang Kota, Kapolres Magelang Kota AKBP Kristanto Yoga Darmawan SIK MSi menjelaskan, “pihak sat reskrim begitu mendapatkan laporan pencurian mereka langsung ambil tindakan salahsatunya mengamati cctv di lokasi kejadian dan menurut saksi di pagi harinya yaitu, Ahmad Sihabudin (31) supervisor PT Alfamart wil Kota Magelang, Fajar Arizki Ahmad Nidaurrohman (21) dan David Riyanto (32) keduanya karyawan di Alfamart tersebut menemukan sebuah topi di dalam alfamart, dan dari hasil bukti topi dan rekaman cctv petugas sat reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka AH pada Selasa, 3 Oktober 2017 dirumahnya tanpa perlawanan dan tersangka juga langsung mengakuinya. Petugas sat reskrim juga telah mengamankan berupa barang bukti 1 buah hp samsung GT-E1206Y berwarna hitam, 1 buah tablet merk Samsung warna putih, uang tunai Rp 200.000,00, rokok sebanyak 157 bungkus dan 1 buah gunting.

Menurut keterangan tersangka yaitu AH nekat melakukan pencurian ini karena terpaksa tidak mempunyai uang sama sakali untuk mendatangi panggilan kerja di Surabaya. Dari keterangan AH pula, pelaku melakukan aksinya dengan cara membobol eternit / atap pada malam hari dan pelaku berada di dalam eternit selama 20 jam karena pelaku merasa pemain baru jadi ingin mengetahui situasi di bawah aman dulu dan sesudah waktu dikira aman baru pelaku turun dan menggasak beberapa bungkus rokok, uang tunai dan hp.

Atas tindakan ini, AH terancam hukuman dengan pasal 363 KUHP dengan sangsi pidana penjara selama lamanya 7 tahun tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan. Pada saat press release juga Kapolres Magelang Kota AKBP Kristanto Yoga Darmawan SIK MSi juga menghimbau kepada para pengusaha untuk “agar pemilik / karyawan sebelum pulang untuk memastikan dulu pintu dan laci kasir dalam keadaan terkunci, pemilik toko diharapkan pasang CCTV diruang dalam / halaman, apabila terjadi tindak pidana tidak main hakim sendiri dan langsung menghubungi RT / RW dan Polsek terdekat ” terang Kapolres Magelang Kota AKBP Kristanto yoga Darmawan SIK MSi. (Arif)

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!