created by photogrid
- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Suguh memilukan, seorang remaja yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Purworejo menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh pacarnya.

Tak hanya sekali, korban yang masih berusia 15 tahun tersebut sudah beberapa kali menjadi sasaran nafsu bejat sang pacar. Seluruh perbuatan tersebut dilakukan di rumah pelaku di wilayah Kecamatan Banyuurip, Purworejo.

“Tersangka berinisial FS (33), sudah kami amankan dan saat ini sudah menjalani penahanan di Polres Purworejo,” kata Kapolres, AKBP Eko Sunaryo, Kamis (9/5).

Kapolres menjelaskan antara korban dan tersangka masing-masing sudah kenal cukup lama. Hubungan mereka cukup akrab hingga akhirnya memutuskan untuk menjalin hubungan asmara meski usia mereka terpaut cukup jauh.

“Dari hubungan inilah kemudian terjadi persetubuhan beberapa kali hingga akhirnya diketahui oleh orang tua korban,” ujar Kapolres.

ads

Eko membeberkan, peristiwa persetubuhan tersebut terjadi pada Senin 11 Maret 2024 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu pelaku mengajak korban untuk bermain ke rumah pelaku saat rumah dalam keadaan sepi karena kedua orang tuanya sedang pergi.

“Pelaku mengajak korban ke rumahnya saat dalam keadaan sepi. Kemudian dengan bujuk rayunya, pelaku akhirnya menyetubuhi korban. Pada Februari 2024 lalu juga pernah terjadi hal yang sama,” imbuh Kapolres Purworejo.

Peristiwa itu terbongkar setelah ayah korban memeriksa handphone milik anaknya. Setelah memeriksa handphone, kecurigaan sang ayah pun langsung tertuju kepasa FS. Kepada ayah, korban mengaku bahwa FS merupakan pacarnya dan sudah beberapa kali melakukan persetubuhan.

Selain tersangka, dalam kasus ini Satreskrim Polres Purworejo juga mengamankan beberapa barang bukti yakni sepotong kaos pendek warna putih, sepotong tank top warna hitam putih, sepotong celana dalam warna krem, sepotong celana panjang warna abu-abu, sebuah kaos panjang warna abu-abu, celana jeans panjang warna biru, miniset warna putih, sebuah krim penghilang mata panda merek true to skin eyes on dan Hasil Visum Et Repertum.

Akibat perbuatannya, Tersangka dipersangkakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Terhadap kasus ini kita semau tentu prihatin. Kepada orang tua kami mengimbau untuk memberi perhatian serta pengawasan yang lebih kepada anak. Kejahatan moral terhadap korban anak tentu dapat dicegah diantaranya adalah dengan pengawasan yang lebih proporsional, memberikan bekal ilmu agama yang cukup terhadap anak, mengawasi lingkungan pertemanan anak, serta kontrol penggunaan media sosial,” pungkasnya.(dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!