- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Peredaran obat-obatan tanpa ijin ataupun resep dokter mulai menyasar Kabupaten Purworejo. Beruntung sebagian besar masyarakat yang peduli kesehatan melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan dari masyarakat, Satres Narkoba Polres Purworejo berhasil menangkap seorang penjual pil penenang yang dikenal dengan nama pil sapi.

Pil tersebut pada umumnya sering dipergunakan sebagai obat penenang bagi orang penderita gangguan jiwa.

Efek ketika mengonsumsi pil sapi, pemakai akan merasa tenang, namun jika melampaui aturan pemakaian, pengguna akan mengalami fly dan mabuk.

“Satres Narkoba Polres Purworejo berhasil mengamankan tersangka penjual pil sapi atas nama PAW (23),” terang KBO Narkoba, Iptu Edi Winarwan dalam rilis di Mapolres Purworejo siang ini.

ads

Pemuda asal Kecamatan Gebang tersebut mengaku baru sekali menjual pil sapi dan langsung tertangkap. “Saya mendapat pesanan dari teman, kemudian saya carikan. Tapi langsung ditangkap polisi,” kata Prasdika kepada wartawan.

Sehari-hari pemuda tersebut berjualan tekur di pasar. Namun karena tergiur penghasilan dan laba yang besar, Dika akhirnya harus berurusan dengan polisi. Setiap butir pil sapi dijual dengan harga 6 ribu rupiah. Dika mendapatkan obat penenang tersebut melalui temannya yang biasa dipanggil Nyonyo, warga Kecamatan Butuh.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 37 butir pil sapi yang dibamasukkan ke dalam 10 plastik flip kecil.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pradika disangka melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!