- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Kepala Desa (Kades) Briyan Kecamatan Ngombol Kabupaten Purworejo berinisial PH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. PH terancam diberhentikan dari jabatannya jika telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrahct).

Informasi dari Polres Purworejo beberapa hari lalu menyebutkan bahwa PH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk mempermudah proses penyidikan. Penahanan terhadap tersangka dilakukan dengan alasan agar tidak menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.

Terkait hal tersebut, Sekda Purworejo Said Romadhon saat dikonfirmasi metrotimes di kantornya mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten terus mengikuti perkembangan perkara tersebut. Untuk saat ini PH diberhentikan sementara dan tugas di pemerintahan desa dilaksanakan oleh sekretaris desa.

“Kalau dia (tersangka,red), maka diberhentikan sementara. Belum diberhentikan secara tetap sebelum ditetapkan sebagai terdakwa dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkapnya, Senin (13/1) sore.

Menurutnya, sikap Pemkab terkait pemberhentian PH akan mengacu pada Perda Kabupaten Purworejo Nomor 12 tahun 2015 tentang pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. Jika terbukti bersalah dan perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap, Pemkab akan langsung ambil sikap tegas.

ads

“Kita sesuai aturan saja. Kita tunggu hasil keputusan pengadilan nanti,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Purworejo mengamankan PH dalam Kegiatan Polisi yang Ditingkatkan (KKYD) pada tanggal 2 Januari lalu di sebuah cafe di Desa Purwosari Kecamatan Purwodadi.

PH diamankan karena berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan menunjukkan positif mengandung narkoba. Petugas juga mendapati sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan PH mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!