- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kebumen terus berupaya meningkatkan untuk memiliki jaminan kesehatan bagi setiap warga negara melalui keanggotaan BPJS. Terutama bagi para pekerja swasta maupun pegawai pemerintah yang seharusnya diberikan asuransi oleh pemberi kerja. Selain itu, apabila seseorang atau badan yang tidak membayar BPJS dapat dipidana sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purworejo, Alex Rachman usai mengikuti kegiatan perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Kejari Purworejo dalam hal monitoring dan evaluasi surat kuasa khusus (SKK) di Aula Kejari Purworejo. Perjanjian itu merupakan perpanjangan dari kerjasama yang telah terjalin selama kurun waktu beberapa tahun terakhir.

“Dalam undang-undang tentang jaminan kesehatan nasional itu mereka majikan bisa dipidana (jika tidak membayarkan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi para buruh dan pegawainya). Kalau tingkat kepatuhan mereka (mengenai kewajiban memberikan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan) rendah kita akan arahkan kesana (pidana),” jelas Alex saat dikonfirmasi media usai acara, Selasa 7 Mei 2019.

Dikatakannya, bentuk kerjasama antara BPJS Kesehatan dan Kejari Purworejo meliputi penagihan tunggakan tagihan, konsultasi bidang hukum, bantuan hukum dan penertiban badan usaha atau lembaga pemberi kerja untuk dapat  mematuhi kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan.

ads

“Kita siap mem-back up BPJS Kesehatan, khususnya terhadap perusahaan yang membandel atau tidak patuh. Saat ini sudah ada bebarapa perusahaan yang dipanggil dan diperiksa karena indikasi tersebut,” kata Alex.

Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Wahyu Giyanto mengungkapkan, kerja sama kali ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama yang telah dilakukan sebelumnya. Ruang lingkupnya meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan konsultasi hukum sesuai kebutuhan.

“Hari ini sekaligus kita sampaikan hasil SKK dan evaluasinya. Ada beberapa perusahaan yang sudah kita tindak bersama Kejaksaan. Kemudian pekan depan kita akan lakukan pemeriksaan badan usaha di kantor Kejaksaan,” ungkapnya.

Wahyu menyebutkan, masih banyak perusahaan atau badan usaha yang terindikasi belum patuh di Kabupaten Purworejo. Mereka terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, tetapi tidak patuh dalam melaporkan data dan membayar iuran.

“Sebagian besar memang perusahaan kecil dengan karyawan di bawah 25 orang,” sebutnya.

Dengan adanya kerja sama antara kejaksaan dan BPJS diharapkan dapat mendongkrak tingkat kepesertaan BPJS Kesehatan serta menekan angka ketidakpatuhan. Wahyu menargetkan cakupan semesta Universal Health Coverage (UHC) dapat terwujud di kabupaten Purworejo.

“Saat ini pencapaian kepesertaan di Purworejo sekitar 70 persen dari jumlah penduduk. Sinergi ini mempercepat UHC,” tandasnya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!