Metro Times [Purworejo] Sebanyak 233 pejabat di lingkungan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Purworejo dilantik di Pendopo Kabupaten, Jumat (5/1). Dari sejumlah pejabat tersebut, dua Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) mengalami rotasi jabatan, yakni Kepala Dinas KUKMP Dra Suhartini MM dirotasi menjadi Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, dan Kadinas PUPR Ir Fatori dirotasi menjadi Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan.
Upacara pengambilan sumpah/janji jabatan dan pelantikan dipimpin oleh Bupati Purworejo Agus Bastian SE MM disaksikan Forkompimda, Sekda Purworejo, dan para Pejabat OPD Pemerintah Kabupaten Purworejo.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Purworejo, drg Nancy Megawati, menjelaskan, secara rinci 233 pejabat yang dilantik terdiri atas Administrator sebanyak 37 orang dan Pengawas sebanyak 100 orang. Berikutnya pejabat Pelaksana sebanyak 6 orang, Fungsional Guru Pertama SD sebanyak 84 orang, dan SMP sebanyak 4 orang.
“Untuk dua jabatan yang mengalami rotasi, hari ini langsung akan ditentukan pelaksana tugasnya. Jadi kinerja di dua dinas itu tidak akan terganggu,” jelasnya.
Bupati Agus Bastian saat memberi arahan kembali mengingatkan, bahwa seorang pejabat apabila tidak mampu memenuhi target kinerja bisa diturunkan dari jabatan yang disandangnya. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang mengamanatkan bahwa pejabat pimpinan tinggi harus memenuhi target kinerja tertentu.
“Apa yang saya sampaikan itu hendaknya jangan dinilai sebagai sekadar sebuah ancaman verbal yang bisa dicurigai bernuansa like and dislike, tapi sebuah peringatan yang memiliki dasar hukum,” tandasnya.
Disebutkan juga, Demosi atau penurunan jabatan dan nonjob yang dilakukan atas dasar berbagai pertimbangan. Antara lain meliputi penilaian assessment, perampingan organisasi, dan penyelamatan jabatan. Hal ini terpaksa dilakukan demi kelangsungan organisasi besar bernama Pemerintah Kabupaten Purworejo. Selain itu juga untuk menyesuikan dengan rencana peleburan dan penataan lembaga di UPT Dikpora, UPT Dinsosduk PPPA, UPT SDA dan UPT Instalasi Farmasi.
Di sisi lain, ada juga promosi yang diambilkan dari kader potensial dari hasil assessment dari beberapa lembaga baik BKN, UGM dan UNS. Menurutnya, pelaksanaan promosi dan mutasi jabatan adalah merupakan hal yang biasa dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Diungkapkan Bupati, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pejabat Struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo memang merupakan kewenanganya. Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
Bupati juga menegaskan, bahwa pelaksanaan pergantian pimpinan dan promosi jabatan dilakukan tanpa dipungut biaya sepeserpun. Hal itu karena dirinya benar-benar ingin mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani.Kepada seluruh pejabat yang baru dilantik, Bupati berpesan agar segera melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dengan sebaik-baiknya, serta menjunjung tinggi disiplin dan profesionalisme. Selain itu, kepada pimpinan OPD yang dilantik juga diharapkan dapat berperilaku lebih disiplin, karena akan menjadi contoh dan tauladan bagi para staf yang dipimpin.
“Saya hanya minta kepada Saudara-saudara untuk dapat mendarmabaktikan kemampuan terbaiknya demi kemajuan Kabupaten Purworejo yang kita cintai,” tandasnya. (Daniel)