- iklan atas berita -

Metro Times (Jakarta) Tenaga Kerja Asing (TKA)  beraktivitas diperusahaan dengan posisi pekerjaan yang dapat dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) namun tidak ada pendampingan dari pekerja yang orang Indonesia, hal ini telah terjadi disalah satu gedung perusahaan di Jakarta Selatan.

Sesuai ketentuan Pasal 42 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), TKA dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.

Permenakertrans No. 12 Tahun 2013 mengamanatkan pemberi kerja harus membuktikan bahwa transfer pengetahuan itu akan dilakukan dengan cara mengadakan pendidikan dan pelatihan, Dengan begitu diharapkan pekerja Indonesia yang melakukan pendampingan memperoleh pengetahuan sehingga ke depan mampu memegang jabatan TKA tersebut.

Berbeda dengan temuan metrotimes di gedung Hung-A Jakarta Selatan, ada sekitar 30 TKA yang beraktivitas digedung tersebut, namun posisi yang mereka tempati adalah posisi yang dapat dikerjakan oleh WNI.

Anehnya sekitar 30 TKA tersebut tidak satupun menggunakan pendamping sebagai bukti transfer pengetahuan sehingga pekerja WNI mampu memegang jabatan TKA.

ads

Aktivitasnya sudah bertahun-tahun, ditemukan dokumen yang menjelaskan telah dilakukan sidak terhadap gedung dengan surat perintah tugas No.W10.IMI.IMI.3-GR.02.01-01678 tanggal 01/03/17 yang dikeluarkan oleh kepala kantor Imigrasi Kelas I khusus Jakarta Selatan.

Begitu juga surat perintah dari Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja No:SP.349/I PNKJ/VII/2017 tanggal 04/07/17, menjelaskan telah dilakukan pemeriksaan.

Saat dikonfirmasi belum lama ini, Idul Adheman Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan kantor Imigrasi kelas I Jakarta selatan membantah kalau kantor Imigrasi Jakarta Selatan tidak mengeluarkan surat untuk pemeriksaan TKA digedung Hung-A “lagian saya masih mempelajari” ucap Hamzah sambil buru-buru pergi.

Saat ditemui digedung Kemenaker ruang humas, Dikky staf humas tidak berkomentar memberikan tanggapan kepada Metro Times dan bersikap cuek saat wartawan memberikan informasi tentang surat No:SP.349/I PNKJ/VII/20 untuk diklarifikasi.

Ironinya ditemukan dokumen No: KEP.60461/MEN/B/IMTA/2016 tanggal 13/10/2016, IMTA atas nama Chung Sang Duck, namun diperusahaan nama tersebut mengaku Paul Chung.

Menyikapi tentang hal ini saat dimintai tanggapan Lukman Purba Ketua LSM Masyarakat Cinta Tanah Air (MAHIR) mengatakan “inilah penyakit pemerintah, kalau seperti ini siapa yang mau disalahkan, sudah jelas Imigrasi dan Kemenaker sudah sidak,” kata Lukman kemarin.

Tambahnya “tentang WNA digedung Hung-A TKA job WNI sudah jelas-jelas pemerintah secara tidaklangsung menipu kita, mereka pengawasan kok masih ada TKA tanpa pendamping sama sekali, jelas-jelas perampasan lapangan pekerjaan bagi para pemilik Negara, ditambah lagi dengan diterbitkannya Keppres no.80 tahun 2018 tentang TKA, mau jadi apa Negara kita ini” tegas Lukman.

Baru-baru ini metrotimes mendatangi gedung Hung-A yang telah dijaga super ketat security, menurut informasi beberapa TKA sudah tidak beredar di lokasi dan hingga kini belum ada tindakan tegas dari pemerintah baik Kemenaker dan Direktorat Imigrasi. (notoyudo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!