- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Wakil Bupati (Wabup) Purworejo Yuli Hastuti mengingatkan Hari raya Idul Adha 1441 Hijriyah pada Jum’at 31 Juli mendatang, bersamaan dengan libur akhir pekan Sabtu dan Minggu. Libur panjang itu, kemungkinan banyak yang memanfaatkan untuk berkumpul dengan keluarga. Termasuk yang berada diluar Purworejo, juga kemungkinan pulang ke Purworejo.

“Saya minta dari dinas terkait untuk tetap menerapkan new habit (aktifitas kebiasaan baru) pada masa pandemi sesuai dengan Peraturan bupati Purworejo. Mulai dari memakai masker, psicaldistancing (jaga jarak), cuci tangan pakai sabun dan pengecekan suhu badan. Ini supaya diberlakukan bagi warga yang masuk ke Purworejo,” tandas Yuli Hastuti disela-sela jam kerjanya pada Senin (13/9).

Berdasarkan data dari Provinsi Jawa Tengah kata Yuli Hastuti, Kabupaten Purworejo sudah masuk dalam kategori zona dengan risiko rendah penularan virus corona. Juga ada 7 Kabupaten atau kota yakni Kabupaten Blora, Kendal, Kota Surakarta, Banjarnegara, Klaten, Brebes, dan Kota Tegal.

“Alhamdulillah Purworejo bisa masuk kategori resiko rendah penularan virus covid, tentunya kita harus tetap waspada dengan tetap disiplin bagi diri sendiri, keluarga maupun lingkungan. Terutama dalam beraktifitas keseharian, dengan terus melaksanakan disiplin sesuai protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penularan covid. Kita harus bareng-bareng menjaga Kabupaten Purworejo untuk tetap pada zoba hijau. Termasuk dalam penyembelihan hewan qurban pada Idul Adha, agar juga tetap memperhatikan disiplin,”  tuturnya.

Sementara itu secara terpisah Kabid Peternakan DPPKP Ir Siti Lestari MM menjelaskan, dalam masa pandemi corona untuk penyembelihan hewan qurban, tidak boleh berkerumun. Upayakan daging langsung diantar  ke rumah-rumah penerima daging qurban, agar tidak mengambil sendiri. Penyembelihan boleh dilakukan di Masjid, Mushola, atau di timgkat RT, RW.

ads

Terkait pemeriksaan hewan qurban, petugas peternakan dari dinas akan melayani, sesuai surat yang masuk. Untuk pemeriksaan awal sudah dilakukan di pasar-pasar hewan dan pada pedagang pengepul hewan. “Kami biasanya juga melakukan pemeriksaan pada lembaga yang melakukan pemotongan hewan dalam jumlah banyak. Sedangkan petugas pemeriksa hewan qurban setiap kecamatan ada satu orang petugas. Memang petugas terbatas sekali, namun kami akan tetap memaksimalkan untuk melayani masyarakat,” ujar Siti Lestari.

Menurutnya, disamping itu juga sosialisasi terus dilakukan untuk memberikan pemhaman kepada masyarakat. Seperti melihat ciri-ciri hewan yang sehat yakni mata cerah bersinar, pertumbuhan bulu halus bagus tidak njegrak tidak kasar, kulit mengkilap, gemuk yang berarti hewan tidak ada indikasi cacingan.

Sedangkan pada hewan yang disembelih kata Siti Lestari,  yang utama dilihat adalah hati. “Jika hati terpapar cacing, maka akan terdapat lubang-lubang dan seperti berkapur. Semakin banyak lubang berarti paparan cacingnya semakin banyak. Kalau terjadi seperti ini, maka hati hewan tersebut, harus dimusnahkan dengan cara dikubur, adapun dagingnya tetap aman untuk dikonsumsi,” jelasnya.

Dikatakan, kementerian petanian melarang ternak betina produktif dijadikan hewan qurban. Karena ternak betina untuk menjaga perkembangan populasi. Ini ada ancaman hukumannya pidana kurungan dan denda. Yakni untuk sapi/kerbau betina produktif dikenakan kurungan 1-3 tahun dan denda 100-300 juta rupiah. Untuk kambing atau domba betina produktif kurungan 1-6 bulan, dan denda 1-5 juta rupiah.

“Kalau ternak betina tetap untuk qurban ada syaratnya yakni harus diperiksa status reproduksinya yang menunjukkan sudah tidak produktif dan harus dibuktikan surat resmi oleh dokter hewan berwenang,” jelas Siti Lestari. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!