Metro Times (Purworejo) Seorang pensiunan anggota TNI AD di Purworejo mengaku menjadi korban dalam balada bisnis yang dijalankan DR, seorang oknum istri TNI dari Kebumen. Tidak sedikit, kerugian yang dialami mantan personel Kodim 0708/Purworejo itu mencapai Rp192,9 juta.
Adalah Muhammad Haris Alam, pensiunan TNI berpangkat Sersan Satu atau Sertu itu tak menyangka pertemuanya dengan DR akan berujung pada kerugian yang tidak sedikit nilainya. Gaji pensiunanya terkuras setiap bulan karena harus menanggung angsuran untuk transaksi kredit yang tidak ia nikmati.
Sebagaimana diketahui puluhan pensiunan TNI, guru, sipil, hingga pensiunan janda polisi di daerah ini beramai-ramai mendatangi Polres Purworejo untuk menyampaikan aduan. Mereka mengaku sebagai korban dari kegiatan bisnis yang dijalankan Oknum anggota Persit tersebut.
Kerugian yang dialami para korban dalam bisnis itu ditaksir mencapai Rp 8 miliar. Aksi terduga pelaku dilakukan dengan meminjam SK pensiun milik korban untuk diagunkan dalam pengambilan kredit di bank.
Setelah kredit cair, uang dibawa terduga pelaku dengan alasan untuk kegiatan bisnis.
Para korban dijanjikan sebuah keuntungan dari bisnis tersebut, sehingga mereka merelakan SK pensiun yang mereka miliki diinapkan di bank. Bukan untung, dari aksi itu justru korban buntung bahkan ada yang sempat mengalami depresi.
“Waktu itu saya dijanjikan dalam waktu 6 bulan sebelum pensiun SK saya kembali. Tapi sampai sekarang tidak, justru gaji saya terpotong Rp2.154.050 perbulan untuk bayar angsuran,” kata Haris saat ditemui di Mapolres Purworejo, Rabu (26/7/2023).
“Seharusnya gaji pensiun saya Rp3 juta. Karena terpotong untuk bayar cicilan itu jadi saya hanya dapat sisa sekitar Rp 800 ribu,” imbuhnya.
Dari pengambilan kredit itu pihak bank kala itu mencairkan dana sebesar Rp 192,9 juta. Uang itu seluruhnya langsung diserahkan kepada DR yang konon untuk bisnis jual beli tanah di wilayah Desa Wadas, Kecamatan Bener Purworejo.
“Ya waktu itu saya percaya, dari bisnis itu katanya saya akan dapat fee sebesar Rp5 juta perbulan. Nyatanya sampai sekarang saya tidak dapat sepeser pun. Janjinya SK kembali dalam waktu 6 bulan sebelum pensiun, itu juga omong kosong,” sebut Haris.
Haris bersama para korban lain berharap Polres Purworejo dapat menuntaskan kasus ini secara baik. Ia juga berharap SK pensiunan miliknya kembali dan DR mengembalikan seluruh kerugian materi yang terjadi dalam transaksi kredit tersebut.
“SK saya masuk bank Mandiri Taspen sekitar bulan Juli 2019 dan saya harus membayar angsuran selama 20 tahun,”pungkasnya.(dnl)