
METRO TIMES ( Ambon -) Menurut salah satu anggota DPRD Kota Ambon”Dari komisi III Lucky Leonardo Upulatu Nikijuluw,S,Pi,,M,Si sekretaris dari fraksi PDIP, kepada wartawan dirumah Rakyat, kamis-(14/07/2022)
Terkait dengan adanya pengelolah retribusi parkir di
Pemerintah kota Ambon yang di menangkan oleh CV Karya sejahtera.
Dalam dua kali rapat dengar pendapat komisi memintakan untuk pengelola parkir sesegera melakukan berbagai kewajiban.
Kewajiban yang pertama dalam syarat-syarat kewajiban yang dituangkan dalam kontrak, Dokumen kontrak dengan pemerintah kota itu adalah
1,Alat progresif di lima zona strategis yang mencakup 30ruas jalan ,itu harus di siapkan.
Apa keuntungan dari alat progresif itu yang pertama pasti menambahkan pendapatan dari retribusi parkir.contohnya”jam pertama parkirnya 4ribu satu jam berikutnya 2rbu dan jam kedua berikutnya 2ribu dan seterusnya.
Yang 2 itu adalah menghindari perparkiran roda empat yang dominan di beberapa ruas jalan strategis, sehingga ruas jalan yang sangat terbatas di kota Ambon ini tidak terjadi kemacetan,itu salah satu upaya dengan adanya alat progresif.
Dan yang kedua, perusahaan berkewajiban sebagai amanah undang-undang tenaga kerja melindungi pekerja dengan melibatkan mereka dalam BPJS dalam dua kategori.
Antara lain jaminan kematian dan jaminan kecelakaan,yang harus di biayai sebesar Rp 14200.
Kami telah memintakan Perusahaan berkoordinasi dengan BPJS tenaga kerja untuk melibatkan semua pekerja yang di garap oleh CV karya sejahtera menjadi pekerja untuk pengelola parkir,Yang memenangkan tender perparkiran di kota Ambon.
Sampai sejauh ini di-komisi dalam tanggung jawab bermitra dengan Dinas perhubungan telah memintakan itu di lakukan kurang lebih satu sampai dua minggu kedepan,
.jika tidak komisi akan memanggil lagi perusahaan yang bersangkutan untuk menanyakan kepastian tindak lanjut dari hasil rapat yang di lakukan DPRD kota Ambon terkhusus komisi III,dalam hubungan bermitra dengan Dinas perhubungan.
Kami berharap ini serius dilakukan oleh pengelola.Dan yang berikut hasil rapat dengar pendapat itu kami juga memintakan kedepannya di sewa kelolah’kan,
Bisa di pihak ketiga kan?bisa juga di sewa kelola, tapi harus dishub lagi harus melakukan analisa potensi parkir yang di dukung oleh politik anggaran untuk melakukan perluasan zona parkir,
Zona parkir itu berarti mendadak kembali daerah daerah yang belum terkaver soal masalah parkir yang sebenarnya dari potensi ekonomi terjadi transaksi transaksi jual beli yang ramai,yang menyebabkan harusnya ada perparkiran mobil roda empat, ataupun kendaraan roda dua kira kira seperti itu.tutupnya.




