METRO TIMES ( Ambon ) TNI AU. Dalam setiap pengamanan aset negara yang dilakukan oleh Lanud Pattimura berdasarkan Surat Panglima Komando Operasi TNI Angkatan Udara (Koopsau) III No: B/270/IV/2021 perihal Penyelesaian Permasalahan Aset di Lanud Pattimura tertanggal 14 April 2021 kepada Komandan Lanud Pattimura yang berisikan agar Danlanud Pattimura melakukan patroli secara rutin dan terpimpin sebagai bentuk pengamanan aset tanah Lanud Pattimura sesuai sertifikat Hak Pakai No.06 Tahun 2010, dan melaporkan secara pidana apabila ada warga yang menempati/membangun diatas tanah negara tersebut yaitu tindak pidana penyerebotan aset negara kepada kepolisian.
Menindaklanjuti instruksi dari Pangkoopsau III sebagai induk komando dari Lanud Pattimura, pihak Lanud Pattimura saat ini rutin melaksanakan pengamanan aset dengan pembagian surat pemberitahuan yang pada intinya Lanud Pattimura sedang melakukan pendataan dan penandatanganan surat pernyataan bukan untuk segera melakukan penggusuran, serta tidak ada bentuk intimidasi atas kegiatan pengamanan aset tersebut. Pendataan tersebut sebagai bentuk informasi apabila suatu hari aset tanah tersebut akan digunakan untuk kepentingan pembangunan oleh pemerintah daerah atau untuk pertahanan negara, masyarakat yang bermukim di aset tanah negara cq Pangkalan TNI AU Pattimura tidak kaget lagi, sehingga mereka memiliki pemahaman dan persiapan sejak dini.
Berkaitan dengan dasar hukum dalam pengamanan aset, Lanud Pattimura memiliki Sertifikat Hak Pakai No.6 tahun 2010 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN Kota Ambon), yang tercatat pada Inventaris Kekayaan Negara (IKN) dengan Nomor Registrasi 50412000000001 dan Nomor SIMAK 2.01.03.06.003.1. Keputusannya tercatat bahwa TNI AU (Lanud Pattimura) sebagai pemilik yang sah terhadap aset milik Negara seluas 209,25 Ha yang berlokasi di Negeri Laha.
Terkait isu yang beredar bahwa Lanud Pattimura akan meminta surat pernyataan dari 250 KK di Desa Tawiri adalah tidak benar. Karena Lanud Pattimura hanya meminta kepada purnawirawan dan pensiunan PNS Lanud Pattimura beserta keluarganya serta pihak lain yang menempati aset tanah negara sesuai Sertifikat Hak Pakai No.6 tahun 2010 tersebut sejumlah 22 KK. Terkait penggunaan aset tanah negara tersebut oleh 22 KK hanya bersifat sementara bukan menjadi hak milik bagi para purnawirawan, pensiunan PNS Lanud Pattimura ataupun pihak lain, karena kebanyakan dari mereka melanjutkan kepada anak dan cucunya. Oleh karena itu, Lanud Pattimura mendata kembali dengan meminta mereka untuk menandatangani surat pernyataan bahwa tanah yang mereka tempati merupakan aset negara.
Untuk diketahui, bahwa pada aksi demo yang dilakukan sebagian masyarakat Tawiri pada 29 September 2021 yang menentang penandatanganan surat pernyataan dari Lanud Pattimura diprovokasi oleh oknum-oknum dari Desa Tawiri yang sebenarnya tanpa data dan fakta serta pembuktian yang jelas. Aksi demo tersebut diprovokasi oleh Sdr. Ari Latulola dan Welem Mairuhu dengan maksud dan tujuan demi kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
Pada dasarnya penolakan yang dilakukan oleh sebagian masyarakat Tawiri tidak berdasarkan fakta dan data yang didasari oleh hukum yang jelas, karena Lanud Pattimura hanya mengamankan aset milik negara seluas 209,25 Ha sesuai sertifikat yang dimiliki yang terletak di Desa Laha bukan merupakan bagian dari Negeri Tawiri. Lanud Pattimura sama sekali tidak mengusik tanah Negeri Tawiri lainnya yang diluar lokasi sertifikat tersebut. Kegiatan pengamanan aset yang dilakukan oleh Lanud Pattimura berdasarkan aturan hukum yang berlaku dan dari perintah pimpinan komando atas serta telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah baik Gubernur Maluku, Walikota Ambon serta instansi terkait seperti BPN Kota Ambon, Kajati Maluku, Polresta Ambon.
“Sehingga apabila ada pihak-pihak yang merasa bahwa Lanud Pattimura menganggu atau menyerobot tanah masyarakat Negeri Tawiri, hal itu sangat keliru dan tidak benar serta tidak memiliki kekuatan hukum. Jangan sampai masyarakat yang tinggal diluar aset tanah TNI AU malah diprovokasi dan dibodohi oleh oknum-oknum tersebut demi kepentingan pribadi atau kepentingan politik mereka,” tegas Danlanud Pattimura Kolonel Pnb Andreas A. Dhewo, M.Sc., M.Si (Han).
_Autentikasi : Lettu Sus Yogi Tri Santoso, S.Hum., Kapen Lanud Ptm. ( Any. MT)