- iklan atas berita -

Metro Times ( ambon ) Proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih Di Pulau Haruku yang tersebar di 4 desa antara lain, Desa Kailolo, Desa Haruku, Desa Pelauw dan Desa Aboru oleh PT. Kusuma Jaya Abadi Contruction beralamat di Malang-Jawa Timur yang berjumlah nilai 12,4 Milyard terbengkalai.

Hasil investigasi media metronews dilapangan, (Kamis 20/5) dimana proyek senilai milyaran rupiah tersebut hanya terlihat progress fisik 20 persen dengan durasi 5 Bulan pekerjaan.
Tragisnya info sumber, proyek tersebut pencairannya dipaksakan cair 75 persen di bulan Mei sangat menyalahi aturannya yang dilakukan PPK dan PPTK yang baru. Dimana pembayaran tidak dibarengi dengan progress kinerja fisik di lapangan.
Seperti diketahui bahwa, Pekerjaan kontraknya dana PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) proyek ini dimulai sejak 3 Desember 2020 dan berakhir 31 Desember 2020 dengan melakukan pencairan (6,2 Milyard) atau 50 persen dari 12,4 M serta mendapatkan adendum 1 (50 hari) dan Adendum 2 (40 hari) alhasil pekerjaan fisik hanya terserap 20 persen fisik dilapangan.
Terpusat di Pulau Haruku yakn, di Desa Kailolo ada 2 titik pengeboran (Di Sekolah Dasar dan Kramat) terlihat hanya bentuk lubang pengeboran tanpa mesin pompanya tertutup karung dan progres bak airnya belum selesai pekerjaannya.

Di lokasi desa Pelauw ada dua titik tepat dibelakang kantor camat, namun tidak ada baknya, tidak ada mesin pompanya.
Didesa Aboru ada 1 titik dusun neira tidak ada pompa juga, kemudian di Desa Haruku dusun Namaa ada 1 titik dan baknya tidak ada, tidak ada pompa juga.
Berdasarkan hasil investigasi pekerjaan fisik dilapangan hanya 20 persen, data pendukungnya tidak ada, kok bisa ada pencairan 75 persen di Bulan Mei ini, apalagi batas akhir pelaporan Juni untuk SMI dan kegiatannya. Tentunya telah menyalahi aturan dan ada apa?
“sangat kuat dugaan telah terjadi Mark up anggaran belanja yang menyalahi aturan, yang disetujui oleh PPK dan PPTK di Subdin Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Maluku”, demi meraut keuntungan dalam proyek air bersih di Pulau Haruku tersebut.

Olehnya itu demi kepentigan bersama, terhadap mandeknya proyek ini, BPK harus segera mengaudit dan Tim Kejaksaan maupun Dirkrimsus Polda Maluku untuk segera mengusut persoalan Proyek Dana SMI air bersih di Pulau Haruku, karena sangat jelas telah menyalahi aturan dan telah merugikan negara. (kace)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!