Metro Times (Purworejo) Perwakilan Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Peserta Pilbup Purworejo Nomor 01, Agustinus Susanto-Kelik Kabuli Jarwinto (Asli), mendatangi Kantor Bawaslu Purworejo, Rabu (28/10/2020). Kedatangan mereka untuk meminta klarifikasi atas perbuatan tebang pilih dalam pendataan dan penertiban alat peraga kampanye (APK) milik Paslon 01 serta mendesak agar jajaran Bawaslu dapat lebih profesional dalam menegakkan aturan.
Pantauan di lokasi, sekitar 20 perwakilan tim bergerak dari Sekretariat Bersama (Sekber) 01 atau Omah Kebo di Jalan Kartini menuju kantor Bawaslu dengan melakukan long march. Sepanjang perjalanan mereka membawa sejumlah atribut yang berisi protes terhadap Bawaslu, antara lain bertuliskan “Bawaslu Rasa Incumbent” dan “ASAL BONGKAR BAWASLU ORA PAHAM ATURAN”. Ada pula replika keranda warna putih yang diusung bertuliskan “KEMATIAN DEMOKRASI”.
Sesampainya di kantor Bawaslu, massa sempat melakuka aksi teatrikal dan orasi. Tim yang dipimpin oleh Dion Agasi Setiabudi itu disambut oleh Ketua Bawaslu Purworejo Nur Kholiq beserta anggota lainnya. Perwakilan tim selanjutnya melakukan audiensi bersama komisioner Bawaslu serta perwalikan Anggota KPU Purworejo, Akmaliyah. Pengawalan secara ketat dilakukan oleh kepolisian yang dipimpin oleh Kapolres Purworejo, AKBP Rizal Marito.
Dion Agasi saat dikonfirmasi awak media usai audiensi mengaku kedatangannya bersama tim untuk melakukan klarifikasi lebih lanjut kepada Bawaslu. Sebelumnya, pada Senin (26/10) mereka juga telah mendatangi Bawaslu untuk meminta klarifikasi terkait ribuan APK yang menurt Bawaslu melanggar aturan.
“Kemarin Senin kita sudah kesini dan Bawaslu menyatakan nanti akan klarifikasi lagi dalam 2-3hari. Ternyata hari Selasa kami cek di lapangan masih tetap melakukan pencopotan,” kata Dion.
Dion menyebut, pekan lalu Bawaslu Purworejo telah mengeluarkan rilis media dan menyampaikan rincian APK yang melanggar milik paslon 01 sebanyak 4.972, paslon 02 sebanyak 441, dan paslon 03 sebanyak 188 buah. Menurutnya, data itu tidak sesuai fakta dalam hal pendataannya.
“Ini kan Lucu ya. Ketika kita lihat di lapangan, di desa-desa, paslon lain khususnya paslon 03 kan juga sama di mana-mana juga sama, di mana-mana banyak. Ketika pelanggaran antara empat ribu Sembilan ratus sekian dengan seratus sekian, ini kan tidak masuk akal,” sebutnya.
“Ketika kita klarifikasi (bawaslu) alasannya pengumpulan data itu, inventarisasinya bertahap. Mungkin yang di paslon lain itu belum masuk inventarisasi tahap pertama. Lah kalau seperti itu ya jangan rilis di media dulu karena seakan-akan paslon kita yang paling banyak melakukan pelanggaran,” sambungnya.
Dion juga melihat adanya indikasi tebang pilih dalam penertibannya. Pasalnya, hanya APK Paslon 01 yang paling banyak menjadi sasaran.
“Tebang pilih jelas, kita melihat bahwa di beberapa wilayah, Paslon lain ditertibkan iya, tapi untuk jumlah yang ditertibkan terkadang (di tempat pemasangan APK,red) ada paslon lain, yang dicopot hanya punya kita dengan alasan di sana ukurannya sesuai,” ungkapnya.
Dion menyesalkan hal tersebut. Pasalnya, APK 01 yang dipasang diberbagai wilayah telah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020, baik dari aspek ukuran maupun jumlahnya.
Sebagai contoh, lanjutnya, dalam pemasangan APK jenis spanduk yang dalam PKPU disebutkan maksimal ukuran 6×1 meter, Paslon 01 membuat ukuran 5×1.
“Kita buat 5×1 meter, itu kan di bawaha angka maksimal, tapi juga tetap dipermasalahkan. Artinya Panwas di lapangan tidak memahami betul aturan,” bebernya.
“Kemudian umbul-umbul yang ditetapkn per kecamatan 42, kita juga dipermasalahkan dengan alasan gambarnya tidak sama dengan yang difasilitasi KPU. Padahal gambar yang dipasang itu sudah dengan persetujuan KPU bahwa tidak ada unsur SARA, ujaran kebencian, tidak ada tokoh yang bukan pengurus partai tergabung dalam tim kemenangan,” imbuhnya menjelaskan.
Lebih lanjut Dion menegaskan agar dalam penertiban selanjutnya Bawaslu dapat bersikap netral dan tidak tendesius. Pihaknya juga berencana untuk melaporkan persolan tersebut kepada Dewn Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Tentu saja kita akan membuat laporan kesana (DKPP) bahwa di Kabupaten Purworejo kita melihat ada upaya tendensius dan tidak netral yang dilakukan oleh jurinya kompetisi dalam Pilkada 2020,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Nur Kholiq saat dikonfirmasi menyatakan bahwa aspirasi yang disampaikan oleh tim kampanye Paslon 01 telah diterima. Pihaknya menilai, dalam ruang demokrasi memang dibuka untuk menyampaikan aspirasi, sikap, dan sebagianya.
“Sudah kami terima, ada dari jajaran KPU dan Bawaslu, nanti akan kita pelajari,” ungkapnya.
Terkait masalah jumlah APK melanggar yang telah dirilis dalam media dan dipersoalkan oleh tim Paslon 01, itu merupakan hasil pengawasan. Hal itu juga menjadi aspirasi dari tim 01 dan akan ditindaklanjuti.
“Karena kita belum baca secara detail aspirasi tertulis yang disampaikan tadi, nanti tentu akan kita sikapi secara sturktur kelembagaan dan mungkin nanti akan kita jelaskan kepada teman-teman media,” tandasnya.
Lebih lanjut Nur Kholiq mengapresiasi bahwa dalam klarifikasi tersebut ada kesepakatan antara penyelenggara Pemilu, baik Bawaslu maupun KPU, serta peserta pemilu Paslon 01 untuk mewujudkan Pilkada sebagai penguatan sistem demokrasi di Kabupaten Purworejo dan pelaksanaannya dapat kondusif. (dnl)