Metro Times (Purworejo) Dana Bagi Hasil atau DBH rokok dan tembakau yang diterima Kabupaten Purworejo pada tahun 2023 mencapai Rp13,5 miliar. Para buruh industri rokok dan buruh tani tembakau berhak mendapat bagian dari dana tersebut.
Pengelola Sekretariat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Purworejo, Yunita Dewi Onggowati mengatakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 07 tahun 2021 DBH CHT tersebut dimanfaatkan untuk program peningkatan kesejahteraan masyarakat, kesehatan serta penegakan hukum.
“Untuk Purworejo, peningkatan kesejahteraan masyarakat kita laksanakan dengan program peningkatan kualitas mutu bahan baku tembakau, pelatihan industri, peningkatan ketrampilan kerja serta bantuan langsung tunai bagi buruh industri rokok serta buruh tani tembakau,” kata Yunita, Senin (10/7/2023).
Terkait bantuan langsung tunai (BLT), Ia menerangkan bahwa program tersebut hanya diperuntukan khusus bagi masyarakat yang bergerak dibidang tembakau dan industri rokok. Dana yang gelontorkan bersumber dari DBH CHT provinsi dan kabupaten kota.
Di Kabupaten Purworejo ada lebih dari 1000 buruh industri rokok serta buruh tani tembakau yang memperoleh BLT dari DBH CHT. Mereka memperoleh Rp 300 juta perbulan yang dibayarkan empat bulan sekali
“Lumayan, penerima BLT DBH CHT di Purworejo cukup banyak. Penerima ini tersebar di hampir 16 kecamatan Kabupaten Purworejo,” kata dia lagi.
Menurutnya pemberian BLT tersebut mulai diberlakukan sejak tahun 2021 lalu setelah Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengeluarkan PMK nomor 07/2021.
Ditanya apakah program itu akan terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya, Yunita menyebut bahwa hal itu tergantung kebijakan Kementerian Keuangan. Mengingat, seluruh penggunaan dana DBH CHT diatur melalui peraturan Menteri Keuangan.
Ia menambahkan, Purworejo merupakan salah daerah prioritas dalam penyaluran DBH CHT di Provinsi Jawa Tengah. Hal itu dilakukan karena Purworejo sebagai salah satu daerah penghasil rokok dan tembakau di Indonesia.(dnl)