Demi Keselamatan Jiwa, Kapolres Larang Pengumpulan Massa Dalam Kampanye

0
546
- iklan atas berita -

Metro Times Kendal – Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana melarang pengumpulan massa dalam kampanye pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati di pilkada Kendal tahun 2020.

Larangan tersebut disampaikan Kapolres saat Rakor dengan Stakeholder pada pilkada Kendal tahun 2020 di Jotel Sae Inn Kendal, jumat (25/9/2020) kemarin.

“Mengutamakan keselamatan jiwa dalam pelaksanaan pilkada lebih utama. Bahkan Kapolri juga telah mengeluarkan Maklumat. Saat ini, kampanye tidak lagi identik dengan pengumpulan masa tapi identik dengan mematuhi protokol kesehatan,” terang Kapolres.

Dikatakan Kapolres, dengan adanya virus covid 19, yang merusak tatanan di semua lini kehidupan, diantaranya di sektor pendidikan, ekonomi, pariwisata dan berbagai sektor lainnya, juga berdampak pada mundurnya pelaksanaan Pilkada 2020 yang awalnya akan digelar bulan September menjadi bulan Desember.

“Saya meminta kepada semua paslon untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, karena kalau ada rasa aman, ada rasa sehat, maka pilkada 9 Desember 2020 akan sukses. Jangan sampai pilkada menjadi sebuah klaster baru penyebaran covid-19,” kata Kapolres.

ads

Kapolres juga menuturkan, virus covid-19 memang nyata adanya. Bahkan, 16 anggotanya pun ikut terpapar covid-19. “Polisi yang sering bersentuhan langsung dengan masyarakat sangat rentan terpapar covid-19,” ungkapnya.

Kapolres menegaskan, netralitas TNI dan Polri adalah harga Mati dan tidak akan berpihak kepada salah satu paslon. Sesuai dengan tupoksinya, tugas TNI dan Polri hanya untuk pengamanan Pilkada tahun 2020.

“Siapapun yang jadi bupati akan kita dukung karena itu yang dipilih oleh masyakat Kendal, paslon tidak perlu bersilaturahmi kepada Kapolres ataupun Dandim, kita tidak ada hubungan keluarga terhadap semua paslon,” tandasnya.

Komisioner Bawaslu Kendal, Firman Teguh Sudibyo mengatakan, pelaksanaan kampanye di pilkada tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, banyak aturan yang diterapkan dalam pelaksanaan kampanye demi mencegah penyebaran virus corona.

“Jika ada pelanggaran yang dilakukan paslon dalam kampanye terkait protokol kesehatan, seperti pengumpulan massa. Kami bersama dengan TNI dan Polri akan melakukan pembubaran bersama,” tegasnya.

Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria menjelaskan, terkait untuk kampanye, pihaknya menyarankan untuk menggunakan media sosial atau daring.

“Seandainya ada kegiatan yang menggunakan tatap muka, maka akan dibatasi maksimal 50 peserta saja,” ucapnya.(Gus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!