
METROTIMES ( Ambon ) Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait PT Tanimbar Energi. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Petrus Fatlolan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan primer, namun terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp150 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 70 hari. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman, dan terdakwa tetap ditahan.
Selain itu, pengadilan juga menetapkan sejumlah barang bukti untuk dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sementara sebagian lainnya tetap disimpan.
Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum menyatakan menghormati keputusan majelis hakim sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Namun, mereka menilai masih terdapat sejumlah pertimbangan hukum yang belum sepenuhnya selaras dengan fakta persidangan.
“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan pengadilan. Namun, ada beberapa catatan penting yang menurut kami belum dipertimbangkan secara memadai, sebagaimana telah kami sampaikan dalam pledoi,” ujar kuasa hukum dalam pernyataan resminya.
Pihaknya menegaskan akan mengkaji lebih lanjut putusan tersebut dan mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum banding dalam waktu tujuh hari sesuai ketentuan hukum acara.
Sementara itu, terdakwa Petrus Fatlolan dalam pernyataannya menyebut perkara yang dihadapinya sebagai bentuk kriminalisasi. Ia menegaskan bahwa selama persidangan tidak terbukti adanya aliran dana kepada dirinya.
“Tidak pernah ada niat ataupun perbuatan untuk merugikan keuangan negara. Tidak ada aliran dana kepada kami,” ungkapnya.
Ia juga menyinggung perjuangannya dalam memperjuangkan Participating Interest (PI) 10% Blok Masela bagi Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Menurutnya, melalui perjuangan panjang, daerah akhirnya memperoleh bagian sebesar 3 persen.
Petrus mengaku sempat menghadapi berbagai tekanan, termasuk tawaran suap hingga ancaman keselamatan jiwa. Namun ia menegaskan menolak semua bentuk intervensi tersebut.
“Ini adalah risiko yang harus kami hadapi demi kepentingan masyarakat Tanimbar,” katanya.
Seruan Dukungan dan Sikap Memaafkan
Di akhir pernyataannya, Petrus menyampaikan terima kasih kepada tim kuasa hukum dan seluruh pihak yang telah mendukungnya sejak awal proses hukum. Ia juga mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan doa.
“Kami memilih untuk mengampuni pihak-pihak yang kami yakini telah mengkriminalisasi kami. Kami percaya keadilan sejati adalah milik Tuhan,” tutupnya. ( Tasya Patty )




