Metro Times (Purworejo) Puji Hermanto diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa (Kades) Briyan Kecamatan Ngombol Kabupaten Purworejo setelah divonis bersalah oleh pengadilan dalam perkara pidana penyalagunaan narkotika. Namun, Puji Hermanto menyatakan keberatasan atas penonaktifan dirinya yang telah dikuatkan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Purworejo tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades), Agus Ari Setiyadi SSos, saat dikonfirmasi metrotimes menyatakan bahwa SK pemberhentian dari Bupati Purworejo telah dikeluarkan sekitar 2 hari lalu. Pemberhentian tersebut mengacu pada Perda Kabupaten Purworejo Nomor 12 tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa. Dalam Perda itu disebutkan antara lain bahwa pemberhentian dapat dilakukan jika Kades yang bersangkutan telah terbukti bersalah dan perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Sementara diketahui, Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa Puji Hermanto terbukti bersalah dengan vonis hukuman 10 bulan penjara serta menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial selama 3 bulan atas perkara pidana penyalahgunaan narkotika.
“Sudah innkrah karena proses hukumnya pada tahapan akhir di Mahkamah Agung dengan kasasi,” kata Agus Ari, Jumat (30/7).
Diungkapkan, proses pemberhentian Kades Briyan sudah sesuai prosedur. Seluruhnya berdasarkan aturan serta perundang-undangan yang berlaku.
“Tahapan-tahapannya, melalui bantuan hukum dan sebagainya,” ungkapnya.
Atas pemberhentian tersebut, Puji Hermanto menyatakan keberatan. Pihaknya mendatangi kantor Yayasan Bantuan Hukum Adil Indonesia Purworejo untuk mendapatkan pendampingan pada Jumat (30/7) sore. Kedatangan Puji diterima langsung oleh Yunus SH selaku Direktur Adil Purworejo yang sebelumnya juga menjadi kuasa/penasihat hukumnya pada tahapan upaya Banding dan Kasasi.
Menurut Yunus, surat keberatan adalah hak dari setiap orang/perseorangan yang dibolehkan menurut undang-undang karena secara langsung membawa akibat hukum bagi dirinya. Surat keberatan tersebut menjadi tahapan atau upaya awal penyelesaian sengketa secara administrasi sebelum diajukan penyelesaianya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Saya berharap adanya upaya administrasi sebagai alternatif penyelesaian ini dapat memberikan kepastian hukum sehingga tidak perlu sampai bergulir ke peradilan,” tandasnya.
Penulis: Daniel Raja Here