
METROTIMES ( AMBON, ) Maluku — Dua pekerja perempuan asal Ambon, Rahel Sekewael dan Neng, mengaku mengalami perlakuan buruk saat bekerja di konter telepon genggam Big Star, Jalan A.Y. Patty, Kota Ambon. Mereka menduga mengalami penghinaan verbal, jam kerja yang melebihi kesepakatan awal, hingga persoalan pembayaran upah.
Dalam keterangannya melalui WhatsApp, Senin (12/10/2026), Rahel mengungkapkan bahwa awalnya mereka dijanjikan bekerja delapan jam sehari, tetapi dalam pelaksanaannya harus bekerja hingga 12 jam. Mereka juga mengaku mendapat kata-kata kasar dari kepala toko yang disebut bernama Claudya.
Rahel menyatakan dirinya memutuskan berhenti bekerja karena tidak tahan dengan perlakuan tersebut. Namun, ia mengaku upah yang menjadi haknya belum dibayarkan karena pihak toko disebut mensyaratkan masa kerja satu bulan sebelum gaji dapat diambil.
Merasa dirugikan, Rahel dan Neng mendesak Pemerintah Kota Ambon, instansi ketenagakerjaan, serta aparat penegak hukum (APH) untuk memeriksa persoalan ini secara objektif. Keduanya juga menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait dugaan pencemaran nama baik yang mereka tuduhkan.
“Kami juga manusia, punya harga diri dan hak yang harus dihormati,” demikian inti keberatan Rahel.
Mereka meminta pemilik Big Star segera menyelesaikan persoalan upah dan mengevaluasi kondisi kerja di toko tersebut.
Catatan Redaksi: Berita ini berdasarkan keterangan Rahel Sekewael. Pihak Claudya, pemilik Big Star, dan kepolisian belum memberikan konfirmasi. Seluruh dugaan masih memerlukan verifikasi, dan redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait.









