- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang) Diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan data pribadi, sekaligus melakukan pencemaran nama baik dan pengancaman online. Sebanyak 18 akun aplikasi pinjaman online, dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional III Jateng-DIY, dan Diskominfo Provinsi Jateng. Senin (19/10/20).

Aduan itu dibuat oleh sejumlah aktivis Komunitas Peduli Hukum (KPH) Jateng. Diantaranya ada F. Susanti, Alena Gabby, Y. Silabakti dan seorang jurnalis Joko Susanto. Adapun laporan itu masuk dalam dua aduan. Laporan Susanti didampingi Lembaga Bantuan Hukum Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (LBH Rupadi) melaporkan 18 akun sekaligus. Sedangkan tiga korban lainnya didampingi kantor hukum Okky And Co, hanya melaporkan empat akun.

Akun-akun aplikasi yang dilaporkan ada Digi Dana, Dana Kilat, Tunai Anda, Bantu Anda, Lemon Dompet, Pintu Kaya, Tunai Dua, Dana Fun, Toko Tunai, Kredit Intan, Petir Dompet, Dana Pop, Uang Super, Rupiah Dua, Tunai Saku, Apk Dana Top, Asia Fintek Teknologi dan Kantong Kas.

Ditemui usai pengaduan, F. Susanti, mengatakan dalam kasus itu, ia merasa tidak pernah berhutang ke aplikasi-aplikasi online itu. Apalagi melakukan pinjaman. Namun tiba-tiba ada banyak tagihan masuk menggunakan datanya. Kalau di total dari ke-18 akun itu jumlah pinjamannya berbeda-beda dan semua di klaim pinjaman online. Dari kisaran Rp 1 juta sampai Rp 2 jutaan, sehingga total bisa mencapai Rp 30 jutaan.

ads

“Jadi saya tiba-tiba mendapatkan banyak panggilan yang tertuju pada nomor saya, dengan meminta tagihan dari akun pinjaman online (18 akun) itu, jumlahnya juga variasi dan nama apliaksinya beda-beda,”kata Susanti.

Ditambah rekan-rekan dekatnya, baik alumni kuliahnya maupun rekan organisasi ditagih dengan cara mencemarkan nama baiknya. Untuk itulah, ia, merasa dirugikan dengan adanya penyebaran informasi dari oknum di aplikasi tersebut.

“Nomor yang nyebarin juga beda-beda, saya memang ndak dirugikan secara materi. Tapi psikologis dan nama baik saya, maupun keluarga tercemar, makanya kami tempuh upaya hukum,”jelasnya.

Salah satu kuasa hukum Susanti, Muhammad Nastain, memastikan akan terus mengawal kasus itu. Apalagi kliennya jelas-jelas tidak merasa meminjam maupun berhutang. Sehingga ada dugaan penyalahgunaan data. Ia juga berharap pihak-pihak terkait segera memproses aduannya. Ia juga mengaku sudah melampirkan bukti-bukti terkait permasalahan itu.

“Telaah kami dugaan-dugaan pasal yang dilanggar ada Pasal 29 Undang-Undang ITE jo Pasal 45B Undang-Undang ITE dan Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,”tandasnya.

Terpisah, ketua tim kuasa hukum dari Alena Gabby, Silabakti dan Joko, Okky Andaniswari, menambahkan ada empat akun yang daporkan kliennya. Diantaranya Digi Dana, Apk Dana Top, Dana Pop, dan Kantong Kas. Ia menjelaskan, dalam kasus itu kliennya merasa dirugikan karena ada pengancaman dan pencemaran nama baik. Padahal kliennya tidak tahu menahu masalah tersebut. Bahkan setelah kordinasi dengan pihak Susanti. Akhirnya diketahui kalau Susanti juga menjadi korban pembobolan data pribadi. Untuk itulah, dilakukan laporan bersama.

“Jadi klien kami ada yang di tagih sampai di ancam. Ditambah nama klien kami disebut dengan alat kelamin pria. Klien kami merasa terganggu dengan oknum di aplikasi itu, jadi mereka menagih ada yang via whatshaap, SMS maupun telpon,”imbuh Pimpinan Kantor Hukum Okky And Co, itu.

Ia juga mengajak korban-korban lain, yang merasa terganggu atas tagihan-tagihan akibat kasus itu, bisa turut mengadukan dan membuat laporan. Bahkan pihaknya berjanji akan memberikan pendampingan gratis, bagi yang membutuhkan atas permasalahan buntut dari tagihan mengatasnamakan F. Susanti. Dengan begitu kasusnya bisa ditangani secara cepat.

Adapun aduannya itu, pelaku diduga melanggar Pasal 29 jo Pasal 45B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Kami dengar banyak juga yang mendapat SMS maupun whatshaap dari kasus itu. Termasuk alumni-alumni mbak Susanti, karena saya dengan mbak Susanti juga satu almamater di S2. Anehnya ketika mereka diancam akan diadukan malah menantang klien kami,” jelasnya. (Jon/dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!