- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Salah satu oknum Calon Legislatif (caleg) di Purworejo terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT), lantaran diduga melakukan politik uang. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh petugas.

Caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini merupakan warga Winonglor, Kecamatan Gebang terkena OTT yang dilakukan Baswalu Purworejo bersama stakeholder lain pada Senin (15/4) tengah malam. Yang bersangkutan saat itu diduga tengah melakukan money politics di kediamannya.

“Ya, semalam kami patroli bersama stakeholder lain dan menemukan ada dugaan politik uang yang dilakukan caleg berinisial G di rumahnya, usia sekitar 45 tahun,” jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo, Nur Kholiq kepada media saat patroli ke sejumlah TPS bersama Bupati Purworejo, Agus Bastian, Rabu 17 April 2019 pagi.

Dari tangan caleg Dapil 6 Purworejo tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 2,7 juta, buku dukungan yang memuat daftar calon, satu bendel bahan kampanye berupa kartu nama, dan satu eksemplar buku rekapitulasi uang. Dugaannya, uang tersebut akan dibagikan kepada timnya.

“Uang tersebut dugaannya akan dibagikan kepada tim kampanye dan di tempat itu juga ada beberapa warga selaku kordes. Apapun alasannya, dugaan pemberian uang dan materi lainnya pada masa tenang tidak diperbolehkan sesuai dengan pasal 278 ayat 2 jucto pasal 523 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu,” ujar Kholiq.

ads

Kholiq juga menyebut, tidak hanya caleg yang bersangkutan, istri dari caleg yang berprofesi sebagai PNS tersebut juga diduga ikut terlibat dalam pelanggaran itu. Hanya, penanganannya nanti akan disesuaikan dengan peraturan tentang disiplin PNS.

“Caleg itu sekaligus menjadi terlapor dan juga istrinya statusnya PNS dengan dugaan kuat berpotensi melanggar PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS kemudian UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN,” imbuh Kholiq.

Atas temuan itu, Bawaslu segera menggelar rapat dengan Gakkumdu untuk membahas lebih jauh tentang kasus tersebut. Jika terbukti bersalah, maka caleg yang bersangkutan terancam 4 tahun dibalik deruji besi.

“Segera kita bahas dengan gakkumdu lebih lanjut, kita akan adakan rapat pembahasan pertama. Jika yang bersangkutan terbukti bersalah maka akan diancam dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda 48 juta,” jelas Kholiq. (dnl)

1 KOMENTAR

  1. 1.Benarkah G tertangkap tangan?
    Sedangkan saksi2 & team tahu
    Bahwa G saat itu sedang tidur dikamarnya.
    Bahkan saksi2 harus menunggu beberapa jam
    Dan team grebek hampir 1 jam
    Di ruang tamu sdr G
    Agar bisa bertemu dg G yg
    tengah istirahat/tidur dikamarnya
    Bahkan yang meminta G dibangunkan
    adalah tim itu sendiri.

    -Lalu..siapa dong yang di (katanya ott)?
    Oh iya.. ott kan operasi tangkap tidur

    2.Benarkah tim datang tengah malam?
    Sedangkan saksi2 & Tim grebek tahu
    tim grebek datang jam 9 dan
    pulang jam 12 malam.

    -Tim grebek ini emang anak2 sholeh
    Yang gak boleh keluyuran diatas jam 9
    Karena jam 9 malam sudah dianggap tengah malam.

    3.Benarkah uang tunai yang disita 2.750.000?
    Sedangkan saksi2 & tim tahu.
    uang yang disita sejumlah 2.100.000
    Yang disita dari 2 orang saksi,
    yang tiap orang saksi dikantongnya 1.050.000
    Selisih uang 650.000 adalah
    uang pribadi saksi dari
    dompet 2 orang saksi

    -Kenapa gak sekalian disita juga
    Motor + sekian karung rumput milik saksi
    Siapa tahu rumput2 itu hasil beli
    yang uangnya dari sdr G

    4.Adakah tim memberikan tanda bukti penyitaan BB?
    Sedangkan saksi2 & tim langsung pergi

    -Kalau lupa.. sy maafkan
    Tapi tolong dikembalikan krn
    BB yang disita menjadi tidak sah sbg BB

    5.Apakah salah, memberikan uang kepada tim sukses?
    Tim kampanye/tim sukses bekerja
    membutuhkan biaya operasional
    (sewa mobil, bensin, makan, minum, upah)
    utk mengambil,melepas alat2 peraga kampanye
    jelang masa tenang di 3 Kecamatan.
    Apa mereka suruh jalan kaki
    keliling 3 kecamatan
    tanpa makan minum dan
    tanpa dibayar.

    -Sayangnya.. anak2 sdr G masih kecil2
    Gak bisa disuruh jalan kali keliling 3 kecamatan
    Biar gak usah dibayar, makan, minum
    Cukup dapat bayaran pahala

    6.Apakah salah,mempunyai istri PNS
    Yang ikhlas membantu, menerima, melayani
    Tamu2 suaminya yang berkunjung kerumah.
    Terlebih disaat suaminya sedang istirahat/tidur.

    -Jangan2.. anggota tim masih jomblo2 semua
    Jadi pada gak tahu bagaimana seharusnya
    Seorang istri mengabdi pada suaminya

    7.Apakah saat OTT, istrinya yg PNS sedang berkampanye?
    Sedangkan saksi2 & tim tahu.
    Istrinya berada di ruang tengah
    menerima tamu 1 orang saksi.

    -Kalau menerima 1 orang tamu dianggap sebagai pelanggaran
    Tahan saja semua caleg se Indonesia
    selama hari tenang
    Agar tidak menerima 1 orang tamupun.

    8.Saat OTT, uang yang disita berada dalam amplop-amplop?
    Sedangkan saksi2 & tim tahu.
    uang yang disita tidak dalam amplop.
    tidak berada di meja/kursi/diatas sesuatu barang.
    Barang yang disita berada
    dalam kantung / dompet masing2 saksi
    yang oleh tim diminta untuk mengeluarkannya.
    Menunjukkannya, lalu menggelar dan difoto

    -Uang rasa narkoba kali ya

    9.Apa salahnya dg buku dukungan?
    Apakah tiap orang dalam tim sukses
    dilarang mencatat data tiap orang
    yang dimintai dukungannya?
    Bagaimana cara menghapal
    nama, alamat, no telp pendukung
    sejumlah 6.000 orang kalau tidak dicatat.

    -Kalau catatan data buku dukungan
    Dianggap sebagai pelanggaran
    Tolong, dicarikan hafidz yang sanggup
    Menghapalkan 6000 nama alamat tlp orang

    10.Soal pasal 278 ayat 2 jo
    pasal 523 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2017
    Apanya yang dilanggar?
    Uang yang diberikan kepada saksi
    adalah upah atas kerja tim kampanye
    atas kerjanya melepas/ mengambil
    semua APK (alat peraga kampanye) di 3 kecamatan.
    Saya kira tidak ada satu orangpun
    yang mau disuruh jalan kaki keliling 3 kecamatan
    tanpa dibayar, tanpa diberi makan minum.

    -Kira2..tim grebek mau gak ya
    Bekerja keliling kabupaten jalan kaki
    Tanpa dibayar, tanpa diberi makan minum

    11.Apakah menerima 2 orang tamu
    dirumah caleg dianggap sebagai pelanggaran pasal 278?..
    Kalau itu dianggap sebagai pelanggaran.
    Isolasi saja semua caleg se Indonesia
    dipenjara agar tidak bisa menerima 1 orangpun tamu.

    -Kira2.. sejak kapan peraturan
    Menerima tamu sebagai pelanggaran

    12.buku rekapitulasi uang jadi BB?
    Apa ada larangan.. seorang caleg
    memiliki catatan keuangan pribadi
    Apalagi sebagai seorang anggota dewan

    -Tolong tim grebek kasih tahu
    Bagaimana caranya membuat laporan keuangan
    Bila tanpa memiliki catatan data
    pemasuka, pengeluaran, penggunaan Keuangan

    Apakah anda tahu..
    Disaat caleg lain fokus kampanye
    Caleg incumbent sdr G dari Purworejo
    Juga fokus mewujudkan penyaluran bantuan
    480 Rehab rumah dalam program BSPS
    Melalui jalur Parpol
    di 3 Kecamatan di Kabupaten Purworejo
    75% data (FC KK & KTP) calon penerima BSPS
    Telah terkumpul dan segera dieksekusi
    Dimana tiap rumah mendapat dana 17,5jt
    Diterima bersih tanpa potong pajak
    2,5 jt utk tenaga kerja
    15 jt utk material bahan bangunan

    Untuk diketahui…
    Saya adalah bagian dari
    5 orang tamu sdr G
    Dari 5 orang tamu
    2 orang tamu dianggap sbg saksi
    saya & 2 tamu lain tidak sbg saksi
    Meski sama2 berada ditempat

Komentar ditutup.