Metro Times (Magelang) Tim Unit IV (PPA) Satreskrim Polres Magelang Kota menangkap seorang tersangka pencabulan terhadap gadis berumur 13 tahun. Hal itu disampaikan Kapolres Magelang Kota, AKBP Asep Mauludin SIK MH, dalam press releasenya dengan awak media di Aula Mapolres Magelang Kota, Kamis (12/8) siang.
Kapolres AKBP Asep Mauludin dengan didampingi Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan Kasubag Humas dalam keterangannya mengatakan, tersangka yang diamankan ini adalah AT alias Kombot dimana AT sendiri sudah beristri, sedangkan korbannya adalah AE (13) yang masih duduk sebagai pelajar.
“Tersangka melakukan hubungan layaknya hubungan suami istri sebanyak 2 kali di 2 lokasi yang berbeda, yakni di sebuah rumah masuk Desa Ngepanrejo Bandongan (25 Juni 2021) pada pukul 10.00 wib dan di tengah sawah masuk Desa Tonoboyo Bandongan (26 Juni 2021) pada tengah malam,” kata Kapolres kepada awak media.
Kapolres AKBP Asep juga mengatakan, tersangka nekad melakukan aksi bejad ini dengan modus rayuan gombalnya kepada korban.
“Tersangka mengajak, membujuk dan merayu korban berhubungan badan dengan janji, jika nantinya hamil, akan dinikahinya,” terang Kapolres.
Tersangka AT ditangkap TIM Unit IV (PPA) Satreskrim Polres Magelang Kota dengan berkoordinasi dengan Polsek Bandongan dan Bhabinkamtibmas Desa Ngepanrejo pada Rabu (30 Juni 2021) sekira pukul 10.00 wib.
“Tersangka AT saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik PPA, dan tersangka AT sendiri dijerat Pasal 81 ayat (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” jelas Kapolres.
Selain melaksanakan press release kasus pencabulan, Polres Magelang Kota juga melaksanakan press release kasus penipuan dan narkoba. (rif)