Metro Times (Purworejo)Badan Anggaran (Banggar) DPRD mengoreksi target realisasi pajak resto dalam dokumen prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) Kabupaten Purworejo tahun 2024. Hal itu dilakukan lantaran target tersebut dinilai belum rasional.
Anggota Banggar DPRD Purworejo, Muhammad Abdullah mengatakan target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak resto senilai Rp 2,5 miliar itu tidak sebanding dengan jumlah resto yang terdaftar di daerah ini. Target tersebut dinilai terlampau kecil sehingga optimalisasi perlu dilakukan.
“Jumlah resto yang terdaftar di Purworejo ada sekitar 500an. Sedangkan target pajak dalam dokumen PPAS hanya Rp2,5 M setahun. Bagi kami angka itu terlampau kecil,” katanya.
Ia menjelaskan pemilik resto wajib membayar pajak 10 persen dari omset yang diperoleh. Menurutnya, dengan asumsi omset rata-rata Rp 2 juta perhari maka setidaknya setiap resto bisa menyetor pajak sebesar Rp200 ribu.
“Kalau angka itu kita kalikan 500 resto yang beroperasi sudah berapa nilainya. Lalu kalikan 30 hari dan selanjutnya dikalikan 12 bulan, hasilnya akan luar biasa besarnya. Untuk itu kita dorong agar targetnya ditingkatkan,” kata Abdullah.
Ia berharap dinas lebih aktif mengedukasi para pengusaha resto dalam rangka meningkatkan PAD Purworejo. Pajak usaha resto memiliki potensi besar untuk mendongkrak pendapatan daerah.
“Harus disadari bahwa hakikatnya yang bayar pajak itu bukan pemilik resto, tapi konsumen. Pemilik resto pasti membebankan pajak pada harga makanan yang dibeli konsumen,” ujarnya.
Selain pajak resto, DPRD pun mengoreksi target pendapatan dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB). Pada PBB terdapat tunggakan dari para wajib pajak yang nilainya mencapai Rp 9 miliar.
“Untuk PBB Pemda sudah berkomitmen untuk menagih tunggakan tersebut. Nanti semaksimal mungkin akan ditagih meskipun tidak mencapai 100 persen,” pungkasnya.(dnl)