MetroTimes(Sidoarjo)Perintah Kapolri Soal Penyusunan Anggaran: Jangan Copy Paste! Seperti nya tidak di Gubris oleh Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo.
Hal ini Diduga Kuat akibat cerobohnya dalam menyusun APBD 2014 yang terlihat dari rincian uraian pekerjaan yang tercantum dalam APBD 2014. Dimana Ada beberapa Kegiatan yang hanya copy paste (menjiplak) dari rincian Anggaran PAK 2013.
Bahkan beberapa di antara paket Kegiatan terdapat di lokasi yang sama, Double Anggaran, Pemecahan Paket Pekerjaan hingga Diduga tanpa Lelang sehingga hal tersebut rentan dengan Penyimpangan KKN.
Adapun Beberapa Dugaan Penyimpangan sebagai berikut :
- Adanya Banyak sekali Dugaan Double Anggaran, Pemecahan Paket untuk menghindari lelang dan Adanya Paket Kegiatan tanpa Lelang pada Jenis Kegiatan/Nama Paket Pengadaan yang sama Khususnya pada Tahun Anggaran 2014 diantaranya :
- Adanya 2x Anggaran pada Kegiatan yang sama yakni Pembangunan Plengsengan / Drainase Lingkungan Desa Sepande RT. 2 RW. 1, RT. 4 RW. 2, RT. 10 RW. 2, RW 3 dengan nilai sebesar 250 Juta TA 2014 (lelang) dengan Pembangunan Plengsengan / Drainase Lingkungan Desa Sepande RT. 2 RW. 1, RT. 4 RW. 2, RT. 10 RW. 2, RW 3 dengan nilai sebesar Rp. 161 Juta (PL) TA 2014
- Pembangunan Jalan Lingkungan Drainase dan Jembatan Desa Ganting RW 2 dengan nilai anggaran sebesar 200.000.000,00 TA 2014(PL) dan Pembangunan Jalan Lingkungan dan Jembatan Desa Ganting RW 2 dengan Nilai Anggaran sebesar Rp. 55.000.000,00 TA 2014 (PL)
- Begitu juga dengan Plesengan/Drainase Ds. Durungbanjar depan Masjid Al-Mansyur Dusun Agal dengan dengan nilai Anggaran Sebesar Rp. 73.600.000,00. TA 2014 Pemb. Tersier Drainase Ds. Durungbanjar depan Masjid Al-Mansyur dengan nilai Anggaran sebesar Rp. 70.000.000,00. Keduanya (PL) TA 2014.
- Jalan (Paving) Kludan RT. 04, 05 RW 01 dengan Nilai Anggaran Sebesar Rp. 59.800.000,00. TA 2014 dengan Pemb. Jalan Paving Kludan RT. 04 RW 01 Dengan Nilai Anggaran Sebesar Rp. 77. 280.000,00 TA 2014 Keduanya (PL)
- Hal yang sama terjadi :
- Pembangunan Jaling Kel. Urang Agung Sidoarjo 103 Juta (PAK 2013)
Pembangunan Jaling Kel. Urang Agung Sidoarjo Rp. 132 Juta (TA 2014)
- Jaling Ds. Kalipecabean Rp. 46 Juta (TA 2014)
Pemb. Jaling Ds, Kalipecabean Rp. Kec. Candi Rp. 180 Juta (TA 2014)
Pemb. Paving RT. 2 RW 5 Desa Kalipecabean- Candi Rp. 114 Juta (PAK 2013)
- Jaling RT. 01 RW 01 Ds. Sambibulu – Taman Rp. 44 Juta (PAK 2013)
Pemb. Jaling Kav 02 RT. 01 RW. 01 Ds. Sambibulu Rp. 20 Juta (2014)
- Jaling Jl. Brebek Gg Masjid Utara Masjid Darussalam Rp. 3,7 Juta (PAK 2013)
Pemb. Jaling Jl. Brebek Gg Utara Masjid Dasrussalam Rp. 20 juta (TA 2014)
- Jaling Ds. Damarsih – Buduran Rp. 103 Juta (PAK 2013)
Pemb. Jaling Damarsih Rp 195 Juta (TA 2014) dan masih banyak lagi.
- Sementara itu juga Terjadi Double Kegiatan dan Pemecahan Paket Kegiatan diantaranya sebagai berikut :
- – Pemb. Jaling Perumahan Megah Asri Tenggulunan Candi sisi K dengan nilai anggaran sebesar 66.000.000,00. TA 2014 (PL)
– Pemb. Jaling Perum Tenggulunan Megah Asri RW. 8 Ds. Tenggulunan Kecamatan Candi dengan Nilai anggaran Rp. 163.215.000,00 TA 2014(PL)
– Pavingisasi di Perum Megah Asri RW.8 Ds. Tenggulunan Kec. Candi dengan nilai anggaran sebesar Rp. 167.400.000,00. TA 2014(PL)
- – Pemb. Jaling Ds. Gelam Kec. Candi Rp. 113.000.000,00. TA 2014(PL)
– Pemb/Pemel Jaling Ds. Gelam RT.08 RW. 2 Rp. 124.000.000,00. TA 2014(PL)
– Pemb/Pemel Jaling Ds. Gelam RT.05 RW. 2 Rp. 128.000.000,00 TA 2014(PL)
- – Pemb. Jalan Lingkungan (Paving) Desa Sumokali RT 20 dan RT 21 Rp. 138 Juta
– Pemb. Jalan Lingkunngan (Paving) Desa Sumokali RT 24 dan RT 26 Rp. 92 Juta
– Pemb. Jalan Lingkungan (Paving) Desa Sumokali RT. 13 Rp. 41 Juta TA 2014 (PL)
- – Pemb. Plesengan/ Drainase Lingkungan Desa Janti :
- 2 Rp. 92 Juta TA 2014(PL)
- 3 RW. 2 Rp. 46 Juta TA 2014(PL)
- 1 RW. 2 Rp. 90 Juta TA 2014(PL)
- 1 RW. 3 Rp. 23 Juta TA 2014(PL)
- 1, 2, 3 RW 4. Rp. 65 Juta TA 2014(PL)
5 – Pemb. Plesengan/Drainase Lingkungan Desa Jumputrejo :
- 09 RW 3 Rp. 130 Juta TA 2014(PL)
- 21 Rp. 33 Juta TA 2014(PL)
- 11 Rp. 33. Juta TA 2014(PL)
RT 4 Rp. 130 Juta TA 2014(PL)
- Adanya 2 Mata Anggaran Kegiatan yang sama hanya Berbeda Kosakata di beberapa Paket Pekerjaan yang sama serta Anggaran Kegiatan dengan nilai diatas Rp. 200 Juta Tidak di temukan Pelelangan atau Di Duga Tanpa Lelang dan Pemecahan Proyek Kegiatan .
Beberapa contoh Paket tersebut diantaranya :
- Pembangunan Jaling Drainase dan Jembatan Desa Karang Bong RW 2 dengan nilai anggaran sebesar 150.000.000,00 TA 2014
- Pembangunan Jaling Drainase dan Jembatan Desa Karang Bong RW 5 dengan nilai anggaran sebesar 200.000.000,00 TA 2014
- Pembangunan Jaling Drainase dan Jembatan Desa Karang Bong RW 3,4 dengan nilai anggaran sebesar 220.000.000,00 TA 2014 (Tidak di temukan Lelang/ Diduga Tanpa Lelang)
- Jaling RT. 13 RW. 07 Tanjekwagir Rp. 230.000.000,00 (Tidak di temukan Lelang/ Diduga Tanpa Lelang)
- Pemb Jaling Ds. Tanjekwagir RT.12, 13, 14 Kecamatan Krembung dengan Nilai Anggaran sebesar 160.000.000,00 (Tidak di temukan Lelang/ Diduga Tanpa Lelang)
- Pembangunan Jaling Drainase dan Jembatan Desa Tebel RW. 1 dengan nilai anggaran sebesar 220.000.000,00. (Tidak di temukan Lelang/ Diduga Tanpa Lelang)
- Pembangunan Jaling Drainase dan Jembatan Desa Tebel RW.6,7 dengan Nilai anggaran sebesar 220.000.000,00 (Tidak di temukan Lelang/ Diduga Tanpa Lelang)
- TA 2014 (PL) terdapat 3 Jenis Kegiatan yang sama yakni :
- Pengerukan Gorong-Gorong Dan Saluran air Desa Larangan RW 1,3,5,6,7,8 dengan nilai anggaran sebesar 78.200.000,00
- Pengerukan Gorong-Gorong Dan Saluran air dan Pembuatan Tutup Saluran air Desa Larangan RW. 01,03,05 nilai anggaran sebesarRp. 115.000.000,00.
- Pembangunan Plesengan/Drainase Lingkungan Desa Larangan RW. 1,3,5,6,7,8 dengan nilai anggaran sebesar 75.000.000,00.
Masih Banyak Kegiatan seperti hal diatas yang terjadi pada Pengadaan Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Sidoarjo khususnya TA 2014
- Adanya Dugaan Kesengajaan Kepala Dinas dan PPK pada di Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Sidoarjo, dalam melakukan Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa dengan cara Copy Paste dan merubah Kosakata tanpa melakukan Peninjauan Kebutuhan di Lapangan dan menyimpang dari amanat Ppres Pengadaan Barang dan Jasa.
- Adanya Pemecahan Proyek yang di lakukan oleh PA yg tidak sesuai dengan Pepres 50 Tahun 2010 jo Perpres 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Khususnyan Pasal 24, Tentang Pemaketan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
- Adanya Dugaan Kerjasama Saling Menguntungkan(Gratifikasi) antara PPK dan Penyedia Jasa guna memberikan/membagi- bagikan Proyek2 tersebut baik perseorangan kelompok dan Golongan
- Baik PA maupun PPK kurang cermat dan tidak melakukan Pegawasan dalam setiap Kegiatan dalam Pengajuan/Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa sehingga kuat melakukan Penyalahgunaan Jabatan yang Berpotensi Merugikan Keuangan Negara
Hal tersebut sebagai upaya Pelanggaran terhadap UU No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat yakni Pengaturan Pemenang Pengadaan Barang dan Jasa
Kepala Dinas PU Cipta Karya Dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo yakni Ir. Agoes Boedi Tjahjono saat di komfirmasi terkait perihal diatas berusaha menyusun materi jawaban Klarifikasi, namun hingga Hari ini berita di turunkan Redaksi Metro Times belum menerima Jawaban Klarifikasi tersebut.(JACKY)