Metro Times (Purworejo) Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Purworejo, Didik Prasetya Adi SH telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana/ keuangan PDAU tahun 2020-2021. Bahkan, saat ini status perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penuntutan tahap II.
Dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat direktur perusahaan plat merah itu terjadi saat PDAU menjadi rekanan penyedia barang dan jasa pada pelaksanaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi tahun anggaran 2020 lalu.
Hal itu disampaikan Kejaksaan Negeri Purworejo saat Pers Coference pemaparan capaian kinerja selama satu tahun terakhir yang digelar dalam rangka Hari Bhakti Adyaksa ke-62, Jumat (22/7) di pers center setempat. Dalam paparan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Eddy Sumaan SH MM didampingi oleh seluruh Kasi di lingkungan Kejari Purworejo.
“Dalam kesempatan ini dapat kami sampaikan bahwa terkait capaian kinerja bidang tindak pidana khusus Kejari Purworejo menangani satu perkara yakni dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana/ keuangan PDAU tahun 2020-2021,” terangnya.
Dalam perkara tersebut telah dilakukan penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo nomor B-21/M.3.24/Fd 1/03/2022 tanggal 11 Maret 2022 atas nama Didik Prastya Adi SH selaku Direktur Perusda Aneka Usaha dan saat ini sudah dinaikkan ke tahap Penuntutan (tahap II) pada tanggal 7 Juli 2022.
“Dalam perkara tersebut Kejaksaan Negeri Purworejo juga melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 646.053.924,” katanya. (dnl)