- iklan atas berita -

MetroTimes(Sleman)-Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang transportasi, salah satunya melalui Layanan UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor. Layanan ini bertujuan untuk memastikan kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sleman memenuhi persyaratan laik jalan, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Layanan UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor

UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman menyediakan beberapa jenis layanan, meliputi:

  1. Uji Berkala, yaitu pengujian rutin kendaraan bermotor wajib uji sesuai masa berlaku yang ditetapkan;

  2. Numpang Uji, yaitu pelayanan pengujian kendaraan yang berasal dari luar daerah namun melakukan uji di Kabupaten Sleman;

    ads
  3. Mutasi, yaitu pelayanan perubahan domisili pengujian kendaraan bermotor dari atau ke Kabupaten Sleman.

Uji Berkala Dengan Metode Terbaru

Pelaksanaan Uji Berkala Kendaraan Bermotor di Kabupaten Sleman kini mengacu pada metode terbaru yang mendasarkan pada:

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021, khususnya Pasal 78, tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor; dan

  2. Surat Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor AJ.502/54/10/DJPD/2024 tentang Pedoman Penerapan Mekanisme BLU-e Full Cycle yang Terintegrasi.

BLU-e Full Cycle merupakan sistem integrasi digital penuh pada pengujian kendaraan bermotor yang mencakup seluruh proses, mulai dari pendaftaran, pengujian teknis kendaraan, hingga penerbitan dokumen uji secara terpusat dan terdigitalisasi. Melalui sistem ini, hasil uji berkala kendaraan langsung tercatat secara akurat pada basis data Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Penerapan sistem BLU-e Full Cycle juga mendukung kebijakan nasional menuju Zero ODOL (Over Dimension Over Loading) pada tahun 2027, dengan memastikan data teknis kendaraan tercatat valid dan tidak dapat dimanipulasi.

Implementasi BLU-e Full Cycle diberlakukan serentak mulai Januari 2026 di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Sleman, dengan berbagai keunggulan antara lain:

  • Digitalisasi Penuh, menghilangkan penggunaan Buku KIR konvensional yang digantikan dengan kartu uji elektronik (Smart Card) serta dokumen digital;

  • Integrasi Data Terpusat, seluruh data pengujian terhubung langsung ke server Kementerian Perhubungan secara nasional untuk mencegah manipulasi data;

  • Keamanan Tinggi, kartu uji dilengkapi teknologi Radio Frequency Identification (RFID) sehingga memudahkan verifikasi dan meningkatkan keandalan data;

  • Transparansi Layanan, meminimalisasi potensi pungutan liar dan praktik korupsi dalam proses uji KIR;

  • Proses Lebih Cepat dan Akurat, karena seluruh tahapan pengujian terintegrasi dalam satu sistem;

  • Mendukung Keselamatan Berlalu Lintas, melalui data teknis kendaraan yang lebih presisi, seperti berat kendaraan, emisi gas buang, sistem pengereman, dan komponen keselamatan lainnya, sehingga kendaraan yang beroperasi benar-benar laik jalan.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, Dwi Handoko Wiyoto, menyampaikan bahwa penerapan sistem BLU-e Full Cycle merupakan langkah strategis dalam meningkatkan mutu pelayanan publik sekaligus keselamatan transportasi jalan.

“Dengan diterapkannya sistem BLU-e Full Cycle, kami berharap layanan Uji Kendaraan Bermotor di Sleman semakin transparan, akuntabel, dan profesional. Masyarakat akan mendapatkan kepastian bahwa kendaraan yang diuji benar-benar memenuhi standar teknis dan keselamatan,” ungkap Handoko.

Ia juga berharap para pemilik dan pengelola kendaraan bermotor dapat semakin sadar akan pentingnya melakukan uji berkala tepat waktu.
“Uji kendaraan bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi merupakan bagian dari upaya bersama untuk menciptakan keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban berlalu lintas. Dishub Sleman berkomitmen memberikan layanan terbaik yang mudah, cepat, dan bebas dari praktik yang tidak sesuai aturan,” pungkasnya.(JQ)