- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Tim Subdit IV/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas).

DirDitreskrimum Polda Jatim Brigjen. Pol. Totok Suharyanto didampingi Kabidhumas Polda Jatim Kombes. Pol. Dirmanto Kasubdit IV/Jatanras dan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, menyampaikan, terjadi penjambretan sebuah tas warna coklat yang berisi handphone merek Iphone 11, dompet dan uang tunai Rp. 63.000 milik Sdr. Maya Dwi Ramadhani, mahasiswi UINSA Surabaya.

Brigjen Pol. Totok menjelaskan, dari kejadian tersebut telah diamankan tersangka 1. MMH, lahir di Surabaya, tanggal 17 Mei 1995, jenis kelamin laki-laki, agama Islam, pekerjaan karyawan swasta, pendidikan terakhir SD, kewarganegaraan Indonesia, alamat Simo Jawar Kel/Ds. Simomulyo Baru Kec. Sukomanunggal Kota Surabaya. Kemudian tersangka 2. AYE, lahir di Surabaya, tanggal 12 Desember 1993, jenis kelamin laki laki, agama Islam, pekerjaan pelajar mahasiswa, pendidikan terakhir SMP (lulus), kewarganegaraan Indonesia, alamat Dupak Bandarejo Kel/Ds. Dupak Kec. Krembangan Kota Surabaya.

Ia menuturkan, tersangka MMH yang berperan sebagai eksekutor dengan cara mengambil tas milik Sdr. Maya Dwi ramadhani dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jl. Arjuno Kec. Sawahan Surabaya. Sedangkan tersangka AYE berperan sebagai joki atau yang mengendarai sepeda motor Vario hitam yang digunakan untuk mengambil tas warna coklat yang berisi handphone merek Iphone 11, dompet dan uang tunai senilai Rp 63.000,(enam puluh tiga ribu rupiah) milik Sdr. Maya Dwi Ramadhani dengan TKP Jl. Arjuno Kec. Sawahan Surabaya.

ads

“Tersangka MMH, pernah dihukum dalam perkara pencurian dengan kekerasan (curas) pada sekitar tahun 2014 dengan TKP Jalan Genteng Kali Surabaya dan dihukum selama 6 (enam) bulan pidana penjara. Sedangkan AYE, pernah dihukum dalam perkara pencurian dengan kekerasan (curas) pada sekitar tahun 2016 dengan TKP Jl. Kalibutuh Surabaya dihukum selama 2 (dua) tahun pidana penjara,” ungkap Totok.

“Adapun barang bukti yang diamankan oleh polisi, yaitu 1 (satu) unit handphone merek Iphone 11 milik Sdr. Maya Dwi Ramadhani, kemudian 1 (satu) buah tas warna coklat yang berisi dompet dan uang tunai senilai Rp 63.000,(enam puluh tiga ribu rupiah), 1 (satu) buah jaket bomber warna hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nopol yang terpasang L 4340 BA dengan Noka : MH1JFB115CK418451 beserta STNK dan kunci, kemudian 1 (satu) buah flashdisk berisi rekaman CCTV,” imbuhnya.

(nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!