Metro Times Kendal – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal serius dalam melakukan pengawasan terhadap penanganan limbah medis dari pasien covid-19 yang dihasilkan dari semua fasilitas kesehatan (Fakes) di Kendal.
Limbah medis kategori infeksius ditangani dan dikelola secara khusus untuk dikumpulkan dan dimusnahkan oleh pihak ketiga.
Menurut Kasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) DLH Kendal, Budi Bowo Leksono, pihak ketiga yang menangani limbah ini harus memiliki ijin pengelolaan, penyimpanan, pengumpulan dan pemusnahan limbah kategori berbahaya tersebut.
“Kita awasi pengelolaan limbah medis tersebut mulai dari, penyimpanan, pengumpulan dan pemusnahan limbah medis menjadi tanggung jawab fakes penghasil limbah, yakni semua klinik dan rumah sakit. Nantinya pihak ketiga yang diberi wewenang untuk memusnahkan limbah tersebut dengan cara dibakar atau ditimbun,” kata Budi, kamis (24/9/2020).
Budi menjelaskan, untuk jenis limbah medis, ada yang berbentuk cair dan padat. Limbah cair seperti dihasilkan dari kegiatan pemeriksaan gigi, penambalan gigi dan hasil laboratorium yang mengandung unsur kimia. “Sedangkan limbah medis bentuk padat, diantaranya berupa perban, masker, jaringan manusia, tempat barang kimia,”terangnya.
Pengumpulan limbah medis ini, lanjut dia juga dibedakan dari limbah domestik biasa. Karena mengingat sifatnya kalau limbah medis jika pengelolaan tidak dilakukan dengan benar maka akan bereaksi dan mengakibatkan kebakaran maupun ledakan. Tentunya juga bisa mencemari lingkungan sekitar.
”Sanksi yang diberikan jika ada pihak yang tidak memenuhi persyaratan maupun tak berijin dalam hal pengelolaan limbah ini bisa dikenai baik sanksi administarif hingga pembekuan dan pencabutan ijin lingkungan kepada yang bersangkutan, ” katanya.
Sementara untuk sampah berupa masker yang dibuang warga di tempat sampah penanganannya akan disamakan dengan sampah domestik. Yakni diangkut di truk pengangkut sampah untuk dibuang ke TPA. “Tapi untuk limbah masker yang digunakan oleh pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang karantina mandiri di rumah akan diawasi petugas puskesmas. Nantinya pihak puskesmas yang memusnahkan limbah tersebut,”ujarnya.(Gus)