- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Pemerintah Kabupaten Purworejo bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Purworejo Keberadaan TPAKD diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.

Pengukuhan TPAKD Kabupaten Purworejo dilakukan oleh Wakil Bupati Yuli Hastuti SH di Ruang Arahiwang Setda Purworejo, Selasa (9/10). TPAKD yang dikukuhkan terdiri atas berbagai unsur, antara lain Pemkab Purworejo, OJK, Kepala BPS Kabupaten Purworejo, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, lembaga perbankan, serta lembaga keuangan non bank.

Dalam TPAKD juga terdapat tiga kelompok kerja (Pokja) meliputi Pokja Sosialisasi dan Edukasi, Pokja Industri Jasa Keuangan, serta Pokja Pendampingan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Industri Kreatif dan Pemberdayaan Masyarakat.

“Keberadaan TPAKD ini sepenuhnya di bawah koordinasi Pemerintah Daerah,” kata Kepala OJK Kantor Regional 3 Jateng DIY yang diwakili Deputi Direktur Manajemen Strategis EPK dan Kemitraan Pemerintah Daerah, Dedy Patria.

Menurutnya, TPAKD berfungsi untuk menciptakan sinergitas positif antarpemangku kepentingan di daerah dengan seluruh stakeholder terkait. Sinergitas perlu untuk mendorong ketersediaan akses keuangan yang seluas-luasnya kepada masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah yang menopang pertumbuhan ekonomi nasional.

ads

Bupati Purworejo Agus Bastian SE MM dalam sambutan yang dibacakan Yuli Hastuti SH mengungkapkan bahwa dalam berbagai forum kebijakan publik, isu akses keuangan sering dikaitkan dengan upaya untuk mendorong UMKM dan sektor produktif. Oleh karena itu, perlu upaya nyata untuk mendorong kegiatan ekonomi produktif melalui pemberdayaan kemampuan UMKM, pengembangan ekonomi daerah, dan penguatan sektor ekonomi prioritas. Hal itu memerlukan program yang mampu mempercepat akses keuangan di daerah dalam rangka menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih merata, partisipatif, dan inklusif.

“Program percepatan akses keuangan tersebut sangat membutuhkan peran aktif dari Pemerintah Daerah dan stakeholders terkait. Untuk itu, OJK dan Kementerian Dalam Negeri serta institusi terkait lainnya membentuk Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah,” ungkapnya.

Diejelaskan, pembentukan TPAKD bertujuan untuk mendorong ketersediaan akses keuangan yang seluas-luasnya kepada masyarakat dalam rangka mendukung perekonomian daerah sekaligus terobosan dalam rangka membuka akses keuangan yang lebih produktif bagi masyarakat di daerah.

Selain itu, TPAKD juga mendorong lembaga jasa keuangan untuk meningkatkan peran serta dalam pembangunan ekonomi di daerah, menggali potensi ekonomi daerah yang dapat dikembangkan menggunakan produk dan layanan jasa keuangan.

Serta mendorong optimalisasi potensi sumber daya di daerah dalam rangka memperluas penyediaan pendanaan produktif antara lain untuk mengembangkan UMKM,” jelasnya.

Sementara Sekda Purworejo, Said Romadhon yang menjabat sebagai Koordinator I TPAKD menyatakan segera membuat program kerja untuk setahun ini untuk percepatan. Hal itu dilakukan agar sektor-sektor usaha dapat segera mengakses lembaga keuangan yang tersedia secara formal.

“Sehingga mereka dapat berproduksi lebih, meningkatkan perekonomian rakyat dan pertumbuhan ekonomi, yang menyumbang pertumbuhan perekonomian nasional,” katanya.

Menurutnya, Pokja-Pokja TPAKD melibatkan banyak dinas yang akan membangkitkan sekitar 17 sektor ekonomi di daerah.

“Harus kita sentuh semua walaupun juga ada prioritas. Nanti biar dia layak usaha, kemudian layak akses permodalan,” tandasnya.

Pengukuhan TPAKD tersebut dihadiri juga oleh Direktur Pengembangan Inklusi Keuangan OJK pusat, Eko Arianto. Dalam pengukuhan sekaligus dilakukan penandatanganan komitmen oleh ketiga Pokja. Acara juga langsung dirangkai dengan rapat pleno penyusunan program kerja. (Daniel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!