- iklan atas berita -

METROTIMES ( Ambon ) 13 Februari 2026 – Proses perizinan pertambangan tidak rumit selama diurus sesuai prosedur yang berlaku, dengan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) sebagai salah satu syarat penting. Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPRD Maluku Anos Yeremias dalam rapat gabungan Komisi II dan III DPRD Maluku yang dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, Rabu (12/02) di ruang rapat paripurna DPRD Maluku, Karang Panjang.

Rapat tersebut membahas dampak penertiban terhadap pelaku usaha pertambangan dan sopir angkutan material setelah beberapa lokasi galian C di Kota Ambon dan sekitarnya ditindaklanjuti karena belum memiliki izin yang jelas.

Pengusaha Keluhkan Kebingungan Proses Perizinan

Yopi Soakolune dari CV Karya Permai mengungkapkan, sebelumnya sejumlah usaha seperti CV Karya Permai dan Koperasi Inatuni milik Bapak Maitimu telah beroperasi meski belum ada kejelasan izin. “Di kota ini tidak ada dinas pertambangan, jadi kami bingung harus urus ke mana. Pemerintah daerah terkesan tidak peduli dengan pengusaha dan rakyat kecil,” ucapnya.

Ia juga menyoroti potensi kenaikan harga material jika harus didatangkan dari luar daerah. “Kalau ambil pasir dari Seram, kasihan rakyat kecil di Ambon. Harga Rp800 ribu saja mereka sudah bilang mahal,” katanya.

ads

Sopir Khawatir Nasib Keluarga dan Pembayaran Cicilan

Keluhan juga datang dari para sopir truk. Wilson, sopir asal Tuatunu, mempertanyakan nasib pekerja jika aktivitas tambang dihentikan. “Kalau ditutup, kami mau bagaimana? Pembangunan tidak bisa jalan. Keluarga mau makan dan anak sekolah bagaimana?” ujarnya.

Para sopir juga mengeluhkan pembatasan pembelian BBM, di mana untuk membeli solar subsidi harus lebih dulu membeli Dexlite senilai Rp50 ribu dengan batasan pembelian solar hanya satu kali sebesar Rp250 ribu.

Simon Likumahu dari kalangan sopir juga menyinggung persoalan jembatan timbang yang dinilai memberatkan sopir dump truk. “Kalau melebihi tonase harus kurangi muatan, sementara mobil lain bisa lewat. Dump truk seperti diperlakukan diskriminatif,” katanya. Ia menambahkan, banyak kendaraan yang masih berstatus kredit sehingga sopir kesulitan membayar cicilan jika tidak beroperasi.

Selain itu, muncul pertanyaan terkait aktivitas tambang Sinabar di Seram Bagian Barat (SBB) yang disebut masih beroperasi, sementara di Kota Ambon dilakukan penertiban.

Pemerintah Provinsi Tegaskan Hanya Dua Lokasi yang Memiliki Izin

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas ESDM Maluku, Abdul Haris menegaskan, tidak semua galian C ditutup. Dari sembilan lokasi galian C yang ada, hanya dua yang mengantongi izin, yakni CV Primajaya Hative dan CV Naraya Mitra Cemerlang.

“Kami tidak menutup. Kalau beroperasi tanpa izin ada konsekuensi hukum. Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, ancamannya denda hingga Rp100 miliar dan pidana lima tahun penjara,” tegasnya. Menurutnya, sejumlah pelaku usaha memilih berhenti sendiri karena khawatir terhadap sanksi hukum.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku, Roy Siauta, menjelaskan izin lingkungan merupakan syarat wajib sebelum izin usaha pertambangan diterbitkan. Saat ini, hanya dua perusahaan yang memiliki izin lengkap, sementara beberapa perusahaan lain termasuk CV Timah Jaya disebut belum memiliki izin dan berpotensi dikenakan sanksi.

DPRD Siap Bantu, Aturan Tetap Harus Ditegakkan

Anos Yeremias menambahkan, pihaknya siap membantu proses pengurusan izin jika ada kendala. “Jangan sampai pemerintah daerah yang disalahkan,” ujarnya.

Anggota DPRD Maluku Richard Rahakbauw menyampaikan bahwa aksi demo yang sebelumnya terjadi telah difasilitasi dan seluruh pihak sudah dipertemukan untuk mencari solusi. “Aturan tetap harus ditegakkan. Izin dokumen lingkungan dan izin usaha pertambangan wajib diurus,” katanya.

Sementara itu, anggota DPRD lainnya Rasa Mony dan Alan Lohy meminta OPD terkait proaktif membantu para pelaku usaha dan sopir yang terdampak, termasuk mereka yang kesulitan membayar cicilan leasing.

Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun menyatakan bahwa pada prinsipnya semua yang berhubungan dengan galian C harus memiliki izin, karena negara memiliki aturan hukum yang harus ditaati. DPRD Maluku berharap seluruh persoalan dapat diselesaikan melalui koordinasi dan kepatuhan terhadap regulasi, tanpa mengabaikan nasib masyarakat kecil yang bergantung pada sektor galian C. ( Tasya.  Patty )