Dua Ormas Adukan Rekaman Pencoretan Warga Penerima BST dan PKH, Bupati Kendal Terjunkan Inspektorat

0
3445
Ormas LCKI Jateng dan Pemuda Marhaen Kabupaten Kendal audensi dengan Bupati Kendal Mirna Annisa di ruang kerja bupati, rabu (25/11)
- iklan atas berita -

Metro Times Kendal – Organisasi masyarakat (Ormas) Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jawa Tengah dan Ormas Pemuda Marhaen Kabupaten Kendal adukan tindak dugaan yang akan menciderai proses berlangsungnya pemilukada Kendal tahun 2020 kepada Bupati Kendal Mirna Annisa.

 

Pelaporan terkait beredarnya sebuah rekaman yang diduga suara dari salah satu paslon yang maju di pilkada Kendal tahun ini, berisi sebuah ancaman bagi masyarakat Kendal yang tidak mendukung dirinya dengan cara mencoblos pada tanggal 9 Desember nanti, akan dicoret dan diganti warga lain diterima Bupati Mirna di ruang kerjanya, rabu (25/11/2020).

 

Sejumlah pejabat daerah seperti Sekda Kendal Muh Toha, Kepala Inspektorat Kendal Sugeng, Kepala Kesbangpol Kendal Marwoto dan Kabag Tapem Pemda Kendal Ircham nampak hadir mendampingi bupati menerima audiensi dengan pemuda dari LCKI Jawa Tengah dan Pemuda Marhaen Kabupaten Kendal.

ads

 

Menurut Doni Sahroni selaku pengurus dari LCKI Jawa Tengah, lembaganya tidak hanya mengawasi berlangsungnya proses pilkada di Kendal saja, namun juga di Demak, Grobogan, Solo dan Kota Semarang.

 

“Di Kendal patut diduga telah terjadi sebuah ancaman kepada warga, jika tidak mendukung pasangan tertentu akan dicoret dari bantuan PKH, BST dan BPNT,” ungkapnya.

 

Asli atau tidaknya rekaman yang telah tersebar, lanjutnya, rekaman itu ada dan telah membawa-bawa nama institusi pemerintah. “Bantuan yang nyatanya dari pemerintah untuk warga miskin diklaim dan disebutkan dalam isi rekaman tersebut bahwa paslon yang bicara dalam rekaman bisa mengganti dengan cara mencoret nama warga yang mendapatkan bantuan dari pemerintah jika tidak mencoblosnya atau mendukungnya,” terang Doni.

 

“Ini sudah salah dan merusak proses demokrasi. Karena pada prinsipnya bantuan dari pemerintah merupakan kewenangan bupati melalui Dinas Sosial,” imbuhnya.

 

Dirinya berharap, dengan adanya kejadian ini, bupati bisa mengawal proses penyaluran bantuan dari pemerintah agar tepat sasaran dan tidak karena faktor like and dislike.

 

“Saya juga berharap agar pilkada Kendal bisa berjalan secara jujur, adil dan tanpa adanya intimidasi kepada warga,” harapnya.

 

Senada dengan itu, Ketua Pemuda Marhaen Kabupaten Kendal, Kelana Siwi menuturkan, beredarnya rekaman yang akan mencoret nama warga yang mendapatkan bantuan sangat menciderai proses demokrasi lima tahunan.

 

“Lepas benar atau tidak, yang jelas ada upaya-upaya menciderai proses demokrasi di Kendal yang selama ini telah berjaln baik. Ketika sudah menciderai proses demokrasi berarti juga telah menciderai tata pemerintahan yang selama ini sudah baik,” jelasnya.

 

Sementara itu, Bupati Kendal Mirna Annisa menanggapi aduan dua ormas tersebut, mengaku bahwa permasalahan tersebut yang lebih berhak mengawasi dan menangani adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

 

“Terkait klaim bantuan pemerintah dan ancaman pencoretan kepada warga saya akan segera menindaklanjuti dengan menerjunkan Inspektorat,” ungkapnya.

 

Dijelaskan, Inspektorat Kendal akan diterjunkan ke Dinas Sosial hingga ke kecamatan dan desa untuk melakukan penyelidikan terkait penyaluran bantuan dari pemerintah.

 

Selain itu, terkait isi dari rekaman, Bupati Mirna juga akan segera memfasilitasi dua ormas yang telah mengadu kepada dirinya untuk bisa melakukan audensi dengan pihak-pihak terkait, seperti Bawaslu Kendal, KPUD Kendal dan Polres Kendal.

 

Bupati juga menegaskan, akan segera melakukan penindakan terhadap PNS dan Kepala Desa yang terlibat dalam politik praktis jika mendapatkan aduan dari masyarakat yang disertai dengan barang bukti.(Gus)

 

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!