- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Isu mengenai kejanggalan lelang proyek Rumah Sakit Tipe C Kabupaten Purworejo Tahap II Tahun Anggaran 2019 terus bergulir. Dua instansi pemerintah saling lempar tanggungjawab, antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Setda Purworejo.

Saat dikonfirmasi Metrotimes, Kepala Bagian Barjas Setda Purworejo, Sugito, mengaku tidak mengetahui detail permasalahan tersebut lantaran pada saat pelelangan proyek dirinya belum menduduki jabatan yang sekarang ini. Namun Ia memastikan anak buahnya sudah bekerja dengan baik, dengan memperhatikan prosedur yang ada.

“Lelang yang dilakukan aplikasi itu kan sebenarnya untuk menghindari (petugas yang berwenang,red) untuk bertemu dengan pemenangnya. Artinya kalau kita melihat kebelakang dari substansi, karena menghindari pertemuan, (pokja) meyakini dokumen yang diupload (oleh peserta lelang,red),” katanya, Senin (2/3/2020), didampingi Kasubag Pengelolaan PBJ, Sigit Kurniawan.

Menurut Sugito, Kelompok Kerja (Pokja) tidak memiliki kewajiban memeriksa semua dokumen peserta lelang. Andaikata ditemukan dokumen yang palsu dikemudian waktu, itu menjadi tanggungjawab dari perusahaan itu sendiri. Selain itu, Pokja juga hanya menawarkan rekomendasi perusahaan yang dinilai layak menerima proyek, keputusan ada di tangan pejabata pembuat komitmen (PPKom) dari instansi pengguna anggaran, dalam hal ini Dinas PUPR Purworejo.

ads

Hal senada juga disampaikan oleh Sigit. Pada saat pelelangan proyek oleh Pokja, sampai dengan dimenangkanya oleh perusahaan tertentu, PPKom seharusnya melakukan kroscek ulang. Apakah perusahaan tersebut benar-benar sesuai yang dipersyaratkan atau tidak. Apabila sudah ditandatangani kontrak antara kedua belah pihak (PPKom dan pemenang tender), Pokja sudah tidak memiliki kewenangan serta tanggungjawab apapun.

“Meskipun sudah direkomendasikan Pokja, PPKom bisa mengambil keputusan sendiri (menolak atau menerima,red). Pokja hanya merekomendasikan,” pungkasnya.

Kendati demikian, saat ditanyakan mengenai mekanisme lelang proyek Rumah Sakit Tipe C Tahap II, Sugito dan Sigit mengaku belum dapat menjelaskan lebih lanjut, mengingat beberapa pejabat yang dahulu tergabung dalam Pokja ada yang mutasi. Namun Ia berjanji akan mempertemukan awak media dengan yang bersangkutan dalam waktu dekat.

Diberitakan sebelumnya, Meski sudah selesai dibangun, pembangunan Rumah Sakit Tipe C Tahap II Kabupaten Purworejo dipertanyakan. Lelang proyek dengan nilai pagu anggaran Rp 36.159.562.000 dinilai janggal lantaran dimenangkan oleh perusahaan yang diindikasikan tidak memenuhi kualifikasi.

Seorang aktivis anti korupsi dari Sidoarjo Jawa Timur yang tidak bersedia disebut namanya, mengaku memiliki sejumlah data yang menjadi latar belakang adanya skenario bagi-bagi proyek pembangunan Rumah Sakit Tipe C yang pada akhirnya jatuh di tangan PT. Adikarya Cisadane.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Purworejo, Suranto, selaku pejabat di instansi pengguna anggaran tersebut mengatakan, tidak mengetahui mengenai masalah tersebut. Menurutnya, proses lelang merupakan kewenangan dari kelompok kerja (Pokja).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!