DUGAAN KORUPSI MILYARAN RUPIAH BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
- iklan atas berita -

Liputan Khusus : Jaques Antonius Latuhihin

Jakarta(MT)alokasi bencana untuk BNPB sebenarnya terus mengalami peningkatan tiap tahunnya. Sejak 2008, dana alokasi bencana untuk BNPB setiap tahun meningkat Rp 150 miliar. Anggaran bencana yang dialokasikan untuk BNPB pada Tahun 2012 kurang lebih 1 Triliun dan Tahun 2013 mencapai Rp 1,3 Triliun. Dana tersebut, belum termasuk dana siap pakai untuk tanggap darurat serta untuk pemulihan pascabencana, yang jumlahnya ditaksir mencapai triliunan rupiah untuk seluruh Indonesia

Ditemukan sejumlah penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan bertentangan dengan pelaksanaan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan Undang-undang 20 tahun 2001 tentang perubahan terhadap Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Indikator terjadinya potensi kerugian keuangan negara tersebut sangat jelas,

Potensi Penyimpangan yang di lakukan oleh BNPB  antara lain sebagai berikut :

1)      Pada Bagian Pusat Data Informasi dan Komunikasi dan Humas (Pusdatimas) terdapat Kelebihan Pembayaran sebesar Rp.33,720.000,00  atas Biaya Langsung Personil dan Non Personil pekerjaan Pengadaan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi(TIK) Tahap IV Tahun Anggaran 2012.

ads

2)      Begitu juga Dalam Pengadaan Barang/Jasa BNPB baik Satker/PPK belum sepenuhnya Sesuai Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Terdapat Pemborosan atas Pengadaan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi Tahap II sebesar Rp. 711,560.000,00.  Tahun Anggaran 2012.

3)      Sementara pada Satker/PPK Deputi Bidang Logistik Dan Peralatan terdapat Dugaan Mark Up/Pemahalan Harga pada Pengadaan Family Kit sebesar Rp. 998.260.000,00. Dan di Tahun 2014 terdapat Pengadaan yang sama dengan Paket Penguatan Shelter Logistik Berupa Paket Family Kit dengan Nilai Pagu sebesar Rp. 5.441.700.000,00. Yang di Menangkan oleh PT. Yama Jaya.

4)      Pengadaan Penguatan Peralatan BPBD Kab/Kota dan Alat Evakuasi PB pada tahun 2012 mencapai Rp. 373.013.302.800,00. dari Tahap I – Tahap XIX minum Tahap XVII rawan penyimpangan.Hal ini di buktikan Pada Lelang Pekerjaan Penguatan Peralatan BPBD Kab/Kota Tahap I,III dan IV dan Alat Evakuasi PB Tahap I,II dan III tidak di umumkannya/tidak terdapat Pemenang Lelang.

5)      Dugaan Mark Up/Pemahalan Harga Mahal sebesar Rp. 524,400.000,00. juga terjadi Pengadaan Penguatan Peralatan BPBD Kabupaten/Kota khususnya Tahap XVIII berupa Mobil Toilet.

6)      Ada nya Denda Keterlambatan atas Lima Paket Pekerjaan yang belum di pungut dan di setor ke Kas Negara sebesar Rp. 1,29 Milyar.

7)      Serta terjadi Pemborosan/Ketidakhematan sebesar Rp. 6,13 Milyar untuk memperoleh barang yang di sediakan oleh Distibutor Tunggal.

Mobil Toilet milik BNPB yang Diduga terjadi Mark Up
Mobil Toilet milik BNPB yang Diduga terjadi Mark Up

Terlihat dari mulai perhitungan Nilai harga satuan HPS yang kurang cermat serta dugaan pemahalan harga/mark up pekerjaan,serta kontrak yang hampir seratus persen di beberapa item, Panitia Pengadaan Barang/Jasa lalai dan tidak cermat  dalam melaksanakan proses pelelangan serta Dugaan Konspirasi saling menguntungkan antara Pihak PPK dan Kontraktor sehingga negara dirugikan miliaran rupiah.

Sesuai data-data yang kami miliki satker/PPK BNPB diduga telah merugikan uang Negara Puluhan Miliar rupiah.Permasalahan di atas di perkuat Oleh Hasil Audit BPK RI terhadap Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2012.

Hingga berita ini di turunkan Pihak Badan Nasioanal Penanggulangan Bencana belum memberikan tanggapan mengenai pengembalian Kerugian Keuangan Negara (Bersambung) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!