Liputan Khusus : Jaques Antonius Latuhihin
Jakarta(MT)alokasi bencana untuk BNPB sebenarnya terus mengalami peningkatan tiap tahunnya. Sejak 2008, dana alokasi bencana untuk BNPB setiap tahun meningkat Rp 150 miliar. Anggaran bencana yang dialokasikan untuk BNPB pada Tahun 2012 kurang lebih 1 Triliun dan Tahun 2013 mencapai Rp 1,3 Triliun. Dana tersebut, belum termasuk dana siap pakai untuk tanggap darurat serta untuk pemulihan pascabencana, yang jumlahnya ditaksir mencapai triliunan rupiah untuk seluruh Indonesia
Ditemukan sejumlah penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan bertentangan dengan pelaksanaan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan Undang-undang 20 tahun 2001 tentang perubahan terhadap Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Indikator terjadinya potensi kerugian keuangan negara tersebut sangat jelas,
Potensi Penyimpangan yang di lakukan oleh BNPB antara lain sebagai berikut :
1) Pada Bagian Pusat Data Informasi dan Komunikasi dan Humas (Pusdatimas) terdapat Kelebihan Pembayaran sebesar Rp.33,720.000,00 atas Biaya Langsung Personil dan Non Personil pekerjaan Pengadaan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi(TIK) Tahap IV Tahun Anggaran 2012.
2) Begitu juga Dalam Pengadaan Barang/Jasa BNPB baik Satker/PPK belum sepenuhnya Sesuai Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Terdapat Pemborosan atas Pengadaan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi Tahap II sebesar Rp. 711,560.000,00. Tahun Anggaran 2012.
3) Sementara pada Satker/PPK Deputi Bidang Logistik Dan Peralatan terdapat Dugaan Mark Up/Pemahalan Harga pada Pengadaan Family Kit sebesar Rp. 998.260.000,00. Dan di Tahun 2014 terdapat Pengadaan yang sama dengan Paket Penguatan Shelter Logistik Berupa Paket Family Kit dengan Nilai Pagu sebesar Rp. 5.441.700.000,00. Yang di Menangkan oleh PT. Yama Jaya.
4) Pengadaan Penguatan Peralatan BPBD Kab/Kota dan Alat Evakuasi PB pada tahun 2012 mencapai Rp. 373.013.302.800,00. dari Tahap I – Tahap XIX minum Tahap XVII rawan penyimpangan.Hal ini di buktikan Pada Lelang Pekerjaan Penguatan Peralatan BPBD Kab/Kota Tahap I,III dan IV dan Alat Evakuasi PB Tahap I,II dan III tidak di umumkannya/tidak terdapat Pemenang Lelang.
5) Dugaan Mark Up/Pemahalan Harga Mahal sebesar Rp. 524,400.000,00. juga terjadi Pengadaan Penguatan Peralatan BPBD Kabupaten/Kota khususnya Tahap XVIII berupa Mobil Toilet.
6) Ada nya Denda Keterlambatan atas Lima Paket Pekerjaan yang belum di pungut dan di setor ke Kas Negara sebesar Rp. 1,29 Milyar.
7) Serta terjadi Pemborosan/Ketidakhematan sebesar Rp. 6,13 Milyar untuk memperoleh barang yang di sediakan oleh Distibutor Tunggal.
Terlihat dari mulai perhitungan Nilai harga satuan HPS yang kurang cermat serta dugaan pemahalan harga/mark up pekerjaan,serta kontrak yang hampir seratus persen di beberapa item, Panitia Pengadaan Barang/Jasa lalai dan tidak cermat dalam melaksanakan proses pelelangan serta Dugaan Konspirasi saling menguntungkan antara Pihak PPK dan Kontraktor sehingga negara dirugikan miliaran rupiah.
Sesuai data-data yang kami miliki satker/PPK BNPB diduga telah merugikan uang Negara Puluhan Miliar rupiah.Permasalahan di atas di perkuat Oleh Hasil Audit BPK RI terhadap Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2012.
Hingga berita ini di turunkan Pihak Badan Nasioanal Penanggulangan Bencana belum memberikan tanggapan mengenai pengembalian Kerugian Keuangan Negara (Bersambung)