
MetroTimes (Jakarta) — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara resmi menyatakan bahwa PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) beserta PT Total Safety Energy dan PT Mutiaracahaya Plastindo tidak terbukti melakukan persekongkolan dalam tender pengadaan geomembrane. Putusan Perkara Nomor 09/KPPU-L/2025 tersebut dibacakan oleh Majelis Komisi KPPU pada Selasa (13/10) di Gedung KPPU, Jakarta.
Ketua Majelis Komisi, Eugenia Mardanugraha, bersama anggota Hilman Pujana dan Mohammad Reza, menyimpulkan bahwa fakta-fakta persidangan serta bukti-bukti yang ada belum mencukupi untuk membuktikan adanya pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Perkara ini sebelumnya bersumber dari laporan masyarakat terkait tender Price Agreement (PA) Geomembrane (Nomor GPHR00013A) yang difungsikan untuk mendukung kegiatan operasional pengeboran minyak. Dalam laporan awal, Investigator KPPU menuding adanya indikasi persekongkolan baik secara vertikal maupun horizontal.
Namun, setelah melalui rangkaian pemeriksaan mendalam, verifikasi alat bukti, dan pemeriksaan di lapangan, Majelis Komisi tidak menemukan bukti ekonomi maupun pola yang merujuk pada persekongkolan. Harga penawaran pemenang dinilai wajar dan tidak ditemukan penurunan kualitas pekerjaan yang menyimpang dari spesifikasi teknis yang disyaratkan.
Meski memutus bebas para terlapor, KPPU menekankan pentingnya tata kelola pengadaan barang dan jasa yang tertib. KPPU mengingatkan agar setiap perubahan, klarifikasi, dan pencatatan dokumen tender dapat terdokumentasi secara rinci guna menjaga transparansi, akuntabilitas, serta iklim persaingan usaha yang sehat.
(nald)









