Edarkan Ribuan Pil Koplo, Seorang Buruh Bengkel Diringkus Sat Resnarkoba Polres Kendal

0
407
Sat Resnarkoba Polres Kendal mengamankan ribuan pil golongan G dari tangan seorang buruh bengkel, Jumat (5/2)
- iklan atas berita -

Metro Times Kendal – Diduga sedang mengedarkan pil koplo, HMS alias Gombloh (21) warga Desa Krajan Kulon Kecamatan Kaliwungu diringkus jajaran Sat Resnarkoba Polres Kendal.

Dari penggerebekan yang dilakukan polisi, ribuan pil koplo berbagai jenis dari tangan terlapor berhasil diamankan.

Kasat Resnarkoba Polres Kendal, AKP Agus Riyanto mengatakan, terbongkarnya peredaran pil koplo yang dilakukan Gombloh berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa di daerah Kaliwungu sering terjadi transaksi pil koplo.

“Sat Resnarkoba menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan oleh anggota,” kata AKP Agus Riyanto, Jumat (5/2/2021).

Setelah melakukan penyelidikan, lanjutnya, anggota Sat Resnarkoba Polres Kendal kemudian mendatangi sebuah rumah ikut Kampung Protokulon RT 03 RW 01 Desa Protomulyo Kecamatan Kaliwungu Selatan, mengamankan Gombloh dan AFA alias Gendut dan DA alias Sapi yang saat itu sedang kumpul bersama pada hari kamis tanggal 4 Februari 2021 sekira 14.00 Wib.

ads

“Petugas lalu melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat dan ditemukan pada terlapor sebuah tas selempang warna abu-abu merk Blasted yang dipakai dan didalamnya ada tas plastik kresek warna hitam berisi ribuan pil golongan G,” terangnya.

Dijelaskan, ribuan pil golongan G yang berhasil disita diantaranya yakni, 43 Strip Obat jenis Trihexphenedyl berisi @ 10 butir dengan jumlah total keseluruhan 430 butir, Pil warna putih berlogo Y sebanyak 4 paket kilp plastik kecil berisi @ 10 butir dengan jumlah total keseluruhan 40 butir, Pil warna putih berlogo Y sebanyak 84 butir terbungkus plastik bening, Pil warna kuning berlogo DMP sebanyak 811 butir terbungkus plastik bening, kemudian didalam saku celana ditemukan uang sejumlah Rp Rp. 183.000.

Kasat Resnarkoba juga menyampaikan, dari tangan terlapor polisi juga berhasil mengamankan satu buah handphone yang diduga terlapor sebagai alat komunikasi dalam bertransaksi.

“Kemudian petugas mengintrograsi terlapor tujuan memiliki pil adalah untuk dijual atau diedarkan dan pada hari itu sudah mengedarkan kepada Gendut dan Sapi,” jelasnya.

Setelah selesai diamankan dan digeledah terlapor berikut barang bukti diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Kendal.

Terlapor bakal disangkakan dengan pasal Pasal 196 Undang-Undang 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(Gus)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!