JAKARTA – PT Unilever harus membayar sebesar Rp 30 miliar kepada Orang Tua setelah dinyatakan kalah dalam sidang sengketa merek pasta gigi. Dalam perkara ini, Orang Tua sebagai Penggugat.
Hasil sidang putusan Pengadilan Jakarta Pusat menyebutkan bahwa Orang Tua mengaku jika pasta gigi merek Strong adalah miliknya.
Hardwood (Orang Tua) mendaftarkan merek Formula Strong yang terdaftar IDM000258478 kelas 3 yaitu pasta gigi, sediaan-sediaan untuk membersihkan gigi palsu, obat gosok gigi, obat kumur bukan untuk keperluan medis, larutan kumur bukan untuk keperluan medis.
Hardwood menyatakan dirinya sebagai merek terkenal yang dapat dibuktikan dengan telah lama digunakan dan telah banyak investasi yang dilakukan Hardwood. Orang Tua telah mempromosikan merek tersebut baik secara konvensional di media cetak dan non-konvensional (online).
Hardwood tidak terima dengan merek pasta gigi Pepsodent Strong. Menurut Hardwood, dengan adanya persamaan-persamaan tersebut di atas, maka sejak Tergugat memproduksi, mempromosikan, mengedarkan dan/atau menjual produk pasta gigi yang menggunakan merek yang serupa dengan merek ‘Strong’ milik Penggugat di wilayah Negara Republik Indonesia secara tanpa hak dan tanpa seizin dari Penggugat.
Hal ini berakibat menyesatkan konsumen karena mengira produk pasta gigi Unilever tersebut mempunyai relasi dengan pasta gigi merek Strong milik Hardwood. Oleh sebab itu, Hardwood meminta PN Jakpus menyatakan dirinyalah sebagai pemegang merek Strong.
Hardwood juga meminta PN Jakpus menjatuhkan denda materil kepada Unilever Rp 108 miliar. Dengan rincian Rp 33 miliar kerugian materiil dan Rp 75 miliar kerugia immateril.
Gayung bersambut. Gugatan Orang Tua dikabulkan, meski ganti rugi tidak seluruhnya dipenuhi.
“Menyatakan merek ‘Strong’ daftar nomor IDM000258478 Kelas 3 milik Penggugat adalah merek terkenal di Negara Republik Indonesia. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp 30 miliar,” kata ketua majelis Albert Usada dengan anggota Dulhusin dan Agung Suhendro.
Majelis menyatakan merek Strong dengan empat varian produknya tersebut, Hardwood telah mampu membuktikan menurut hukum bahwa merek kata atau bunyi ‘Strong’ adalah sebagai merek terdaftar milik penggugat yang mampu menegakkan daya pembeda (distinctive power) yang jelas dan kuat. Sehingga secara kasuistis dalam perkara ini harus ditegakkan asas praduga sama (presumption of similarity) dan praduga membingungkan (presumption of confusion) bagi konsumen berdasarkan instrumen hukum internasional menurut ketentuan Pasal 6 bis TRIP’s.
“Dan terhadap produk barang ‘PEPSODENT STRONG 12 JAM’ jenis pasta gigi milik Tergugat tersebut terdapat persamaan pada pokoknya dan mirip sekali (nearly resemble) serta sudah terwujud kesamaan dalam bentuk tanda atau bunyi yang sama untuk jenis barang yang sama (identical sign or sound for identical good) dengan produk barang sejenis (pasta gigi) dengan merek terdaftar ‘STRONG’ kelas 3 untuk produk barang pasta gigi, daftar nomor IDM000258478 milik Penggugat berikut empat varian jenis pasta gigi, yaitu ‘FORMULA STRONG’, ‘FORMULA STRONG PROTECTOR’, ‘FORMULA STRONG PROTECTION’ dan ‘FORMULA STRONG HERBAL,” ujar majelis hakim.
Versi Unilever Indonesia
Dalam bantahannya di persidangan, Unilever Indonesia menyatakan sanggahan atas gugatan itu. Berikut jawaban dari pihak Unilever Indonesia:
- Tergugat merupakan salah satu perusahaan terkemuka yang didirikan sejak tahun 1933 yang merupakan anak perusahaan dari Unilever N.V., selaku perusahaan multinasional yang bergerak di bidang produk konsumen yang berpusat di Belanda.
- Tergugat telah memproduksi dan mendistribusikan berbagai macam produk-produk kebutuhan konsumen, termasuk namun tidak terbatas pada produk pasta gigi dengan berbagai merek, termasuk merek “Pepsodent”.
- Merek “Pepsodent” didaftarkan oleh Unilever NV, untuk jenis barang di kelas 3 dan 21 di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kemenkum HAM.
- Merek Pepsodent STRONG terdaftar di Kemenkum HAM untuk Kelas 3 dengan nomor agenda DID2019056670 tanggal 25 September 2019 dan nomor agenda DID2019057948 tanggal 1 Oktober 2019.
- Dari cara penyebutan merek Penggugat yang digunakan untuk varian produk-produk “FORMULA” Penggugat tersebut, Penggugat dengan jelas mendalilkan bahwa merek-merek yang digunakan pada varian produk-produk “FORMULA” Penggugat tersebut tidak hanya merek “STRONG”, namun juga varian-variannya seperti halnya merek “FORMULA STRONG HERBAL” yang diajukan untuk melindungi varian produk “FORMULA STRONG HERBAL” Penggugat, dan juga merek “STRONG PROTECTION” yang diajukan untuk melindungi varian produk “FORMULA STRONG PROTECTION” Penggugat.
- Apabila Penggugat dapat konsisten dalam meman dan unsur-unsur merek yang ada pada varian “PEPSODENT STRONG 12 JAM” Tergugat dengan cara yang sama sebagaimana Penggugat memandang unsur-unsur merek yang ada pada varian produk “FORMULA” Penggugat, maka sudah seharusnya Penggugat menyebut merek yang digunakan pada varian produk “PEPSODENT” Tergugat sebagai merek “PEPSODENT STRONG 12 JAM” dan bukan merek “STRONG”.
- Penggugat secara sadar mengaburkan merek utama yang digunakan sebagai unsur dominan pada produk tersebut, yakni “FORMULA”, dengan merek yang digunakan untuk menunjukkan varian produk “FORMULA” tersebut. Oleh karenanya, gugatan ganti rugi yang diajukan Penggugat menjadi kabur dan tidak jelas.
- Tergugat sangat berkeberatan terhadap dalil Penggugat yang mengemukakan bahwa merek yang digunakan pada Produk “PEPSODENT” Tergugat adalah sama dengan merek “STRONG” Penggugat yang didaftarkan dengan Nomor Pendaftaran IDM000258478.
- Berdasarkan UU dan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung, Tergugat menilai bahwa merek-merek “PEPSODENT STRONG 12 JAM” yang digunakan oleh Tergugat secara jelas dan meyakinkan tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan Merek “STRONG” Nomor Pendaftaran IDM000258478 milik Penggugat.
- Merek “PEPSODENT STRONG 12 JAM” yang digunakan oleh Tergugat berbeda dari merek “STRONG” Penggugat, mengingat tidak terdapat kesan kemiripan dari segi bentuk dan kombinasi unsur, konsep, cara penempatan dan susunan unsur pembentuk merek. (dtc)