
Metro Times (Magelang) Kawanan pengedar obat terlarang berhasil di bekuk Satuan Narkoba Polres Magelang Polda Jateng beserta barang buktinya. Mereka adalah OK (20) warga Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, kemudian DS warga Desa Tanggulrejo, Kecamatan Tempuran, Z (31) warga Desa Kalinegoro, Kecamatan Mertoyudan, dan AW (35) warga Desa Jogonegoro Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, yang diduga sebagai pemasok obat tersebut dari Surakarta.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 Cepuk masing-masing berisi 1000 butir Pil Yarindu berlogo Y, 7 plastik masing-masing berisi 1000 butir Pil Yarindu berlogo Y, 1 Cepuk berisi 740 butir Pil Yarindu berlogo Y, 1 Cepuk berisi 721 butir Pil Yarindu berlogo Y, 1 Cepuk berisi 1.014 butir Pil Hexymer dan 1 buah Hp VIVO warna biru.
Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto di dampingi Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Bayu Puji Hariyanto saat Press Release di depan awak media mengatakan, kasus ini terungkap dari tertangkapnya tersangka OK pada 22 Oktober 2019 sekitar pukul 22.00 Wib, yang diduga menjual obat keras daftar G bermama Yarindu.
Dari hasil pengembangan, OK mendapatkan obat daftar G jenis Yarindu dari tersangka Z dengan cara patungan dengan tersangka DS yang kemudian diamankan petugas selang 4 jam berikutnya. Obat yang dijual Z dibeli dari AD.
Dari pengakuannya, tersangka AD mendapatkan pil terlarang itu dari wilayah Surakarta.
“Para pengedar obat terlarang beserta barang bukti berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari 24 jam,” terang Eko dalam konferensi pers yang di gelar di Mapolres Magelang, Selasa (5/11/2019).
Lanjut Eko, pil ini telah di bungkus rapi dengan plastik klip, masing-masing plastik berisi 10 butir pil.
“Katanya bisa menambah kuat dan berani. Jadi intinya obat ini membuat orang yang minum jadi berani, kami khawatir akan digunakan para supporter bola, anak-anak muda yang suka tawuran,” tambah Eko.
Kepada awak media, para tersangka mengaku telah mengedarkan obat terlarang itu dalam kemasan plastik klip berisi 10 butir pil yang dijual antara Rp 25 sampai Rp 30 ribu. Mereka mengincar anak-anak muda sebagai konsumennya.
“Hanya sebagai obat kuat, bisa lebih semangat,” ucap salah satu tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka kini di tahan di Mapolres Magelang dan terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), sesuai dengan Pasal 196 dan pasal 197 UU RI no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (Rif)




