Metrotimes, Kendal – Polsek Cepiring melaksanakan kegiatan pemantauan dan penindakan PPKM level 2 Covid-19 di Desa Karangayu dan Desa Juwiring Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal, Sabtu (02/04/2022).
Kegiatan pemantauan dan penindakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 dalam rangka pengendalian penyebaran covid-19 kepada warga masyarakat di wilayah Kecamatan Cepiring yang melanggar Prokes Covid-19.
Dasar hukum Inmendagri No. 9 Tahun 2022 tanggal 7 Februari 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa – Bali.
Sesuai surat edaran Bupati Kendal Nomor : 360 / 602 / BPBD tanggal 23 Februari 2022 tentang Antisipasi Lonjakan Kasus Covid – 19 Varian Omicron di Kabupaten Kendal.
Kapolsek Cepiring AKP Agung Setio Nugroho S.H, menjelaska bahwa Patroli penindakan pelanggaran PPKM Level 2 Covid-19 dilaksanakan dengan kekuatan 3 Personil dari Polri.
“Tim melaksanakan pemantuan dan penindakan terhadap warga yang melanggar prokes di wilayah Kecamatan Cepiring agar mematuhi PPKM Level 2 covid-19, sehubungan dengan pemberlakuan PPKM Level 2,” ujar Kapolsek Cepiring.
Agun menambahkan bahwa Anggota telah memberikan serta menempelkan himbauan dan pemberlakuan jam operasional pertokoan atau kegiatan masyarakat dimasa PPKM Level 2 maksimal Pkl. 21.00 Wib,
Adapun jumlah pelanggar sebanyak 9 pelanggar dimana masih terdapat warga yang tidak memakai masker dan petugas memberi teguran secara lisan.
Sementara itu Revan (35) salah satu pelanggar mengatakan bahwa dirinya mengira bahwa Corona saat sudah berakhir, makanya dia tidak memakai masker.
“Saya mohon maaf karena saya kira sudah tidak ada Corona, makanya saya nggak pakai masker, setelah ini saya akan memakai masker dan seterusnya,” kata Revan.