MetroTimes (Surabaya) – Fakultas Hukum (FH) Universitas Dr. Seotomo (Unitomo) bersama Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia meresmikan Smart Board Mini Court Room. Bertempat di Labotratorium Peradilan Semu FH, kegiatan ini diresmikan secara langsung oleh Hakim Konstitusi, Yang Mulia (YM.) Suhartoyo dan Sekretaris Jendral (Sekjen) MK, Prof. M. Guntur Hamzah disaksikan Rektor, Siti Marwiyah beserta para Wakil Rektor dan Dosen FH.
Dalam kesempatannya, YM. Suhartoyo menyebutkan Smart Board Mini Court Room ini dapat menjadi bagian dari subjek hukum dalam mencari keadilan. “Sebab dalam perkembangan ilmu hukum, subjek hukum tidak hanya termasuk pada penyelenggara badan peradilan, para pihak, dan hukum beracaranya tetapi juga alat-alat penunjang yang dihadirkan di dalam unsur mencari keadilan”, ujarnya.
Suhartoyo menambahkan, melalui kehadiran teknologi di FH Unitomo, MK tak sekadar bercita-cita mempermudah sarana telekomunikasi, tetapi juga mewujudkan upaya MK untuk semakin menjangkau para pencari keadilan dan lembaga-lembaga yang bersinergi dalam satu kesatuan dengan unsur pendukung akses pencari keadilan.
“Hal ini sesuai dengan semangat dari MK untuk menjadi badan peradilan konstitusi yang juga mempunyai tanggung jawab dalam menjangkau perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, siapapun nanti dapat menggunakan fasilitas ini untuk memperjuangkan hak konstitusionalnya, mulai dari Pemohon, Pihak Terkait, dan semua pihak yang membutuhkan fasilitas untuk bersidang di MK. Mudah-mudahan Smart Board Mini Court Room ini bentul-betul bisa mencapai tujuan maksimalnya dan digunakan sebaik-baiknya”, imbuhnya.
Sementara itu, Iyat, sapaan akrab Siti Marwiyah mengharapkan melalui bantuan yang diberikan MK akan menjadikan Unitomo khususnya FH bisa selalu bersinergi untuk menjunjung tinggi keadilan dalam ranah hukum. “Kita sudah diberikan fasilitas yang luar biasa dari MK, maka kita harus sebar luaskan ini agar jangkauan keadilan semakin dekat dengan masyarakat. FH Unitomo siap menjadi fasilitator bagi siapapun agar bisa terhubung ke MK”, ungkap Iyat.
Usai peresmian Smart Board Mini Court Room, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Unitomo dengan MK dan Seminar Nasional mengangkat tema “Upaya Penegakan Hukum Pemilu Untuk Menangani Sengketa Perkara Perselisihan Hasil Pemilu-Pilkada di Indonesia”. Seminar Nasional yang diikuti sekitar 500 peserta secara hybrid tersebut mendatangkan Himawan Estu Bagijo, Ketua II Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN) dan Sekjen MK, Prof. M. Guntur Hamzah sebagai narasumber. (nald)