Metro Times (Purworejo)-Pemerintah Kabupaten Purworejo terus berusaha mendorong agar investasi di daerah ini menggeliat. Saat ini sedang dipersiapkan peraturan bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk pemanfaatan lahan di kawasan Badan Otorita Borobudur (BOB).
“RDTR BOB ini meliputi sebagian wilayah Kecamatan Kaligesing, sebagain wilayah Kecamatan Loano serta sebagian wilayah kecamatan Bener,” kata Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Purworejo, Yusuf Syarifudin, Kamis (13/12).
Ia mengutarakan, tema besar dokumen RDTR untuk kawasan ini adalah pariwisata. Sehingga penataan ruang BOB benar-benar didorong untuk pengembangan pariwisata Purworejo.
“Disitu akan diatur diantaranya ada kawasan pariwisata, kawasan hutan, perumahan, perdagangan. Tema besarnya pengembangan pariwisata untuk mendukung BOB,” kata Yusuf lagi.
Draft RDTR Kawasan BOB, sebut Yusuf , sudah melalui tahap konsultasi publik kedua. Selanjutkan akan memasuki tahap sinkornisasi kawasan hutan dengan Kementerian terkait. Setelah tahapan itu rampung akan dilakukan pengajuan materi teknis ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN).
“Mudah-mudahan tahun depan sudah jadi karena kita ditarget MCP KPK (Monitoring Center for Prevention Komisi Pemberantasan Korupsi),” ujarnya lagi.
Ia menerangkan bahwa, dokumen ini disusun demi kemudahan investasi dan kemudahan izin usaha. Setelah RDTR Kawasan BOB selesai pihak masih memilik agenda untuk menyusun dokumen yang sama untuk tiga kawasan lainya.
“Setahun menarget ditarget satu dokumen DRTR harus jadi tapi selama ini dua bahkan tiga tahun baru bisa, karena proses lama dan melibatkan banyak sektor. RDTR BOB ini disusun sejak 2022 dan sekarang masih memerlukan beberapa tahapan lagi,” ungkapnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Dinas PUPR telah merampungkan penyusunan RDTR Kawasan Purworejo-Kutoarjo dan RDTR Kawasan Bandara YIA meliputi sebagian wilayah Kecamatan Purwodadi dan Bagelen. Dua RDTR itu telah disahkan dan menjadi Peraturan Bupati
“Setelah RDTR Kawasan BOB kami sudah agendakan untuk menyusun RDTR Kawasan Peruntukan Industri yang meliputi sebagain wilayah Kecamatan Ngombol dan Purwodadi. Mudah-mudahan tahun 2026 sudah mulai jalan. Sekarang kami sudah cicil buat petanya,” katanya.(dnl)