- iklan atas berita -

Metrotimes (Purworejo)-Seorang oknum guru ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Biaya Operasional Sekolah (BOS) sebuah SMK Negeri di Kabupaten Purworejo. Kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1,2 miliar.

Oknum guru yang merangkap sebagai bendahara dana BOS itu tidak ditahan namun yang bersangkutan dikenakan wajib lapor di Polres Purworejo. Tersangka pun disebut cukup kooperatif dalam penanganan kasus yang menjeratnya.

“Untuk kasus dana BOS sudah penetapan tersangka dan yang bersangkutan sudah kami periksa. Dari kegiatan gelar perkara tersangka dalam kasus ini baru mengarah pada satu orang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Dwiyono, Rabu (6/5/2026).

Ia mengemukakan, dalam kasus tersebut tersangka diduga melakukan manipulasi kegiatan-kegiatan yang pembayarannya bersumber dari dana BOS. Namun rupanya dana yang seharusnya dimanfaatkan untuk membiayai kegiatan-kegiatan pendidikan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Sesuai bukti serta keterangan yang berhasil dihimpun penyidik, aksi oknum guru itu berlangsung dalam kurun waktu dua tahun yakni anggaran 2024 dan 2025.

ads

“Banyak saksi yang kami periksa dalam kasus ini, ada 20 orang lebih dari internal sekolah maupun eksternal,” ujarnya lagi.

Ia menambahkan, penanganan kasus tersebut saat ini sudah memasuki tahap pemberkasan. Setelah siap penyidik akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Purworejo.(toyib)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!