METROTIMES, JAKARTA – Hati-hati bermain media sosial (medsos). Diduga melanggar Undang – undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik, oknum istri TNI AD akan segera diproses hukum akibat penyalahgunaan Medsos.
TNI Angkatan Darat mengimbau seluruh prajuritnya untuk bijak dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
Kepala Dinas Penerangan AD Kolonel Inf. Nefra Firdaus dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, mengatakan telah dilaksanakan sidang yang dipimpin oleh KASAD & dihadiri antara lain oleh Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Pangdam Jaya, Asisten Intelijen KASAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi & Siber AD, & Kepala Dinas Penerangan AD, pada hari Minggu 17 Mei 2020 di Mabes AD, memutuskan :
Pertama, mendorong proses hukum terhadap Saudari SD dalam kapasitas-nya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik.
Kedua, menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer kepada Sersan Mayor T (anggota Rindam Jaya) berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalah gunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya.
Sidang Disiplin Militer terhadap Serma T yang akan dipimpin oleh Komandan Rindam Jaya sebagai Atasan Yang Berhak Menghukum dari Serma T sudah dijadwalkan oleh Pangdam Jaya untuk digelar pada jam 10.00 hari ini, Senin 18 Mei 2020, di Mako Rindam Jaya. (RED-MTN/HP)