- iklan atas berita -

Metrotimes (PURWOREJO) – Pencuri spesialis masjid dan sekolah lintas wilayah dibekuk Polres Purworejo. Pelaku AP (42) asal Semarang ditangkap setelah menggasak tas jemaah di Masjid Al-Muttaqin, Bragolan, Purwodadi, saat korban salat Maghrib, Sabtu (20/6/2026) petang.

Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti. Dalam paparannya, kasus utama terjadi Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Masjid Al-Muttaqin, Dusun Wirotakan, Desa Bragolan, Purwodadi.

Korban saat itu sedang salat Maghrib. Saat situasi sepi, pelaku mengambil tas milik korban.

“Modus tersangka mencari sasaran di masjid atau sekolah pada siang hingga sore hari saat situasi sepi, lalu masuk ke dalam untuk mengambil barang berharga milik korban,” ungkap AKBP Erma.

Hasil penyelidikan mengarah pada pelaku yang kerap beraksi di fasilitas umum. Polisi kemudian mengamankan tersangka bersama barang bukti.

ads

Tersangka berinisial AP (42), wiraswasta asal Tembalang, Semarang, yang berdomisili di Kulon Progo, DIY. Polisi melakukan penangkapan dan penahanan sejak 27 Agustus 2026. Penyidik juga memeriksa tiga saksi.

Barang bukti yang disita berupa dusbook dan satu unit ponsel Samsung Galaxy A06 hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Nmax putih AB-3812-YL beserta STNK atas nama Agus Kendarta, serta jaket hoodie hitam merek Camelwork yang dipakai saat beraksi.

Hasil pengembangan, AP tercatat beraksi di sejumlah TKP lain:

Januari 2025 di SMA N 1 Purworejo (mengambil handphone)

Maret 2025 di SD N Piji (mengambil uang tunai)

Maret 2025 di SMK N 7 Purworejo (mengambil helm)

Juni 2026 di SD N Pangen Gudang (mengambil tas berisi uang dan barang lainnya)

Kasat Reskrim AKP Dwiyono menyebut tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V atau senilai Rp500.000.000,” jelasnya.

Menutup konferensi pers, Kapolres mengimbau masyarakat menjaga keamanan di tempat ibadah dan sekolah:

Gunakan kunci ganda dan pengaman tambahan pada kendaraan yang diparkir

Amankan barang berharga, jangan tinggalkan ponsel, dompet, atau tas tanpa pengawasan

Optimalkan pengawasan dengan CCTV serta tingkatkan ronda dan patroli lingkungan(dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!