MetroTimes (Malang) – Direktur Pidana pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Haris Sukamto, meminta jajaranya untuk secepatnya meningkatkan efesiensi dan efektifitas dalam pelayanan pengajuan permohonan grasi dan percepatan pemberian pertimbangan grasi.
“Kita harus secepatnya meningkatkan layanan pengajuan permohonan grasi sebagaimana diatur Pasal 17A,” kata Haris saat membuka diseminasi tentang Layanan Grasi Berbasis Elektronik, Rabu (23/10/2024) di Hotel Grand Mercure Malang.
Haris menegaskan, layanan permohonan grasi yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 49 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi yang ditetapkan tanggal 20 Oktober 2023 sebagai komitmen tinggi pemerintah dalam mendukung pengembangan dan peningkatan kualitas pelayanan grasi melalui transformasi digital yang transparan dan efisien.
“Dengan layanan grasi elektronik kita dapat memangkas waktu proses layanan permohonan grasi dan kinerja ataupun hasil kerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, terukur secara waktu, dan memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas,” tegasnya.
Dia menambahkan, selama ini yang terjadi adalah lamanya waktu penyelesaian surat kajian/pertimbangan grasi Menteri Hukum dan HAM yang melampaui 14 (empat belas) hari kerja. Lamanya penyelesaian kajian/pertimbangan tersebut belum sesuai dengan Pasal 17 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 49 Tahun 2016 tentang Grasi Tata Cara Pengajuan Permohonan. Hal ini terjadi dimulai dari saat diterimanya surat permohonan grasi di Kemenkumham sampai dengan penyusunan konsep surat kajian/pertimbangan grasi yang masih dilakukan secara konvensional/manual, melalui rantai birokrasi dari meja ke meja dari jenjang pimpinan kementerian sampai ke jenjang konseptor.
“Kita akan pangkas rantai proses permohonan grasi dan pemberian pertimbangan hukum grasi melalui permohonan secara elektronik yang natinya proses permohonan itu akan diselenggarakan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum,” tambahnya.
Sementara Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jawa Timur, Heny Yuwono, berharap dengan terbitnya Permenkumham Nomor 26 Tahun 2023 tentang Layanan Grasi Berbasis Elektronik akan memperkuat tata kelola dalam meningkatkan akses layanan kepada masyarakat dalam hal grasi berbasis elektronik.
“Kami berharap dapat memperdalam pemahaman bersama dan menyatukan langkah dalam mengimplementasikan aturan tersebut di seluruh satuan kerja di Jawa Timur,” pungkasnya.
(nald)