Metro Times (Surabaya) – Gubernur Jawa Timur Dr. H. Soekarwo bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Prov. Jatim menyetujui sekaligus mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibmumlinmas) menjadi peraturan daerah (Perda).
Pengesahan Raperda menjadi Perda tersebut dilakukan Gubernur Jatim bersama Ketua DPRD Prov. Jatim agenda Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2018 di DPRD Prov. Jatim Jl. Indrapura Surabaya, Jumat (28/12).
Dalam sambutannya, Gubernur Jatim Soekarwo mengatakan, bahwa pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Trantibmumlinmas menjadi Perda pembahasannya telah diawali dengan penyampaian nota penjelesan pada sidang Paripurna, 21 November 2018 yang lalu.
Setelah melalui serangakaian rapat pembahasan, studi banding, publik hearing serta konsultasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah yang lain akhirnya disepakati untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Pakde Karwo sapaan akrabnya menyatakan bahwa dalam Pasal Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah mengatur bahwa urusan pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan konkuren dan urusan pemerintahan umum.
Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Salah satu urusan pemerintahan wajib terdiri atas urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
Sementara salah satu urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dimaksud adalah ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Ini memiliki arti bahwa pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk ikut serta mewujudkan kehidupan masyarakat yang tenteram dan tertib, serta memberikan perlindungan kepada segenap bangsa sesuai dalam pembukaan UUD 1945.
Berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah dimaksud, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 236 UU No. 23 Tahun 2014 menyatakan bahwa untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan daerah membentuk perda dan ketentuan dalam Pasal 255 ayat 1 menyatakan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan perda dan perkada (Peraturan Kepala Daerah) menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggaraan perlindungan masyarakat.
Perda yang telah disetujui tersebut akan memberikan penguatan kepada Satpol PP Prov. Jatim sebagai ujung tombak penegakan perda. Sedangkan cakupan wilayah dan kewenangan Pemprov Jatim sangat luas, selain kewenangan yang sudah ada juga adanya tambahan kewenangan pada bidang kelautan, kehutanan, energi dan SDM serta pendidikan. “Kondisi tersebut memberikan tambahan kewenangan dan regulasi baru yang harus diimbangi dengan kesiapan Satpol PP baik secara kualitatif maupun kuantitatif,” ujarnya.
Pakde Karwo berharap, bahwa materi yang telah diatur dalam perda ini cukup komperhensif. Oleh karenanya besar harapan agar Satpol PP dapat menjadi lembaga penegak perda dan perkada yang dapat diandalkan. Terutama, dalam mengatasi penyimpangan di lapangan dengan cara-cara yang lebih humanis, tanpa kekerasan, tetapi berhasil guna dan berdaya guna.
Sementara itu, pada laporan kinerja tahunan pimpinan DPRD Prov. Jatim H. Abdul Halim Iskandar M.Pd mengatakan, bahwa kinerja dalam fungsi pembentukan perda bersama Pemprov Jatim selama tahun 2018, telah menyelesaikan sebanyak 15 Raperda dari 29 Raperda atau 52 persen dari target yang ditetapkan dalam propemperda Jatim tahun 2018.
“Ini berarti tahun 2018 ada kenaikan kinerja di bidang pembentukan perda jika dibandingkan dengan tahun 2017 yang hanya mencapai 42 persen,” jelasnya. (nald)