- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Surabaya) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berharap pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang diselenggarakan di Jatim mampu menjadi perekat seluruh advokat di Indonesia.

“Jatim adalah bumi Majapahit, bumi yang memperkenalkan Bhinneka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrwa. Kami berharap dimanapun DPC Peradi berada, selain melaksanakan fungsi sebagai advokat, juga sebagai fungsi perekat persatuan. Mudah-mudahan rakernas di Jatim khususnya di kota pahlawan ini akan menjadi bagian perekat seluruh advokat di Indonesia,” kata Khofifah saat menghadiri pembukaan Rakernas Peradi di Hotel Shangri-La Surabaya, Kamis (11/11).

Khofifah mengatakan, Era Revolusi Industri 4.0 yang disertai kemajuan teknologi atau transformasi digital membuat pembentuk peraturan dan praktisi hukum harus beradaptasi dengan cepat, agar dapat mengakomodasi fenomena yang timbul dalam kehidupan     masyarakat. Untuk itu, ia berharap Peradi akan terus memberikan layanan hukum terbaik bagi masyarakat, terutama yang terkait dengan transformasi digital.

“Hari ini transformasi digital harus bisa diadopsi oleh semua advokat. Ke depan mudah-mudahan akan bisa disiapkan layanan hukum secara digital yang bisa diakses publik yang memungkinkan pelayanan yang lebih cepat , mudah, murah dan lebih luas lagi,” katanya.

ads

Tidak hanya itu, untuk mengantisipasi perkembangan global, ia juga berharap agar para advokat senantiasa meningkatkan kompetensi pemahaman dan  penguasaan  ilmu hukum yang dimiliki. Mengingat dinamika kehidupan kemanusiaan, kebangsaan dan kenegaraan terus berkembang.

“Jejaring dan kerjasama yang telah dimiliki dengan lembaga pendidikan tinggi yang ada harus terus dipelihara dan ditingkatkan  sehingga penguasaan ilmu hukum oleh advokat akan dapat berjalan seimbang dengan pengembangan praktek keilmuan ilmu hukum,” katanya.

Penegakan hukum dan keadilan, lanjutnya, membutuhkan praktisi hukum yang secara konsisten menerapkan hukum yang dijiwai oleh nilai-nilai profesionalisme, kompetensi, dan integritas sebagai karakteristik utama yang dibutuhkan praktisi hukum.

Lebih lanjut menurutnya, pengembangan peran, fungsi, dan kompetensi profesi advokat sebagai salah satu pilar dalam penegakan hukum tentunya perlu untuk memperoleh perhatian yang lebih tinggi dari semua pihak yang terkait.

“Untuk itu, upaya-upaya peningkatan mutu dalam penyelenggaraan profesi advokat akan sangat dimungkinkan dalam situasi dan kondisi yang lebih baik apabila dilaksanakan dengan lebih terintegrasi dengan mengakomodasi dan mempertimbangkan berbagai faktor dan dinamika yang ada,” jelasnya.

“Saya berharap Rakernas ini akan ada hasil yang dapat lebih menyempurnakan kualitas penyelenggaraan profesi advokat secara keseluruhan maupun peningkatan kemampuan legal problem solving yang  dimiliki setiap individu advokat yang berhimpun dalam Peradi,” terang orang nomor satu di Jatim ini.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, Prof. Otto Hasibuan, SH, MH mengatakan bahwa Peradi adalah organ negara yang bebas dan mandiri, yang melaksanakan fungsi negara, sehingga Peradi independen dari segala hal.

“Hal ini karena ciri khas dari profesi advokat adalah independensi. Tanpa independensi, organisasi advokat tidak akan bisa berjalan baik dan tegak rule of law,” katanya.

Oleh karena itu, lanjutnya, Peradi adalah organ negara dan single bar yakni satu-satunya organisasi yang memiliki kewenangan mengatur segala sesuatu hal mengenai advokat seperti pengangkatan advokat, ujian advokat, pendidikan advokat dan sebagainya.

“Inilah yang membedakan dengan multi bar. Sebagai organ negara hanya satu-satunya dan ditegaskan dengan keputusan MK bahwa Peradi satu-satunya organ negara yang bebas dan mandiri dan menjalankan fungsi negara,” pungkasnya.

Rakernas Peradi yang digelar pada tanggal 11-12 November 2021 ini mengusung tema ‘Melalui Rakernas Kita Tetap Pertahankan dan Perkokoh Peradi sebagai Organ Negara dan Single Bar’. Rakernas ini digelar secara hybrid, dimana pelaksanaan offline tetap menerapkan protokol kesehatan ketat yakni peserta harus sudah divaksin Covid-19 dan menyertakan surat bebas Covid-19. (nald)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!