- iklan atas berita -

 

 

MetroTimes (Surabaya) – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan terkait penyelidikan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Jatim pada Kamis (11/7/2025).

Usai memberikan keterangan kepada penyidik KPK, Khofifah menyempatkan diri menyampaikan pernyataan singkat kepada awak media. Ia menegaskan bahwa dirinya hadir untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan oleh lembaga antirasuah tersebut.

“Saya datang sebagai bagian dari tambahan informasi yang dibutuhkan oleh KPK,” ujar Khofifah.

ads

Khofifah mengungkapkan bahwa sebagian besar pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan proses penyaluran dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, khususnya dari tahun 2021 hingga 2024. Ia menjelaskan bahwa pertanyaan-pertanyaan tersebut bersifat struktural dan mencakup data dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Strukturnya luas, karena kepala-kepala dinas, kepala badan, kepala biro dari tahun 2021 sampai 2024 itu jumlahnya banyak. Jadi satu pertanyaan bisa mencakup banyak jawaban,” jelasnya.

Meski ditanya sejumlah hal oleh penyidik, Khofifah menegaskan bahwa proses penyaluran dana hibah yang dilakukan oleh Pemprov Jatim telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Saya ingin menyampaikan bahwa semua proses penyaluran dana hibah oleh Pemprov sudah sesuai dengan prosedur,” tegasnya.

Khofifah tidak merinci lebih lanjut substansi pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Ia hanya menambahkan bahwa proses pemeriksaan ini akan terus berjalan dan dirinya siap mendukung penuh proses hukum yang tengah berlangsung.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman yang dilakukan KPK dalam mengusut dugaan penyelewengan dana hibah kepada kelompok masyarakat (pokmas) yang selama ini menjadi perhatian publik.

(nald)