Metro Times (Purworejo) Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan RI menjadi momentum yang dinanti-nanti para warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Bagaimana tidak, pada momentum ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia remisi atau pemotongan masa kurungan secara besar-besaran.
Di Rumah Tahanan atau Rutan Kelas IIB Purworejo dari 222 warga binaan, 104 diantaranya memperoleh remisi pada HUT Proklamasi Kemerdekaan ke 78 ini. Mereka adalah para warga binaan yang pernah terjerat kasus kriminal umum hingga kriminal khusus.
Kepala Rutan II B Purworejo, Muhammad Mukaffi mengatakan warga binaan yang memperoleh remisi tersebut adalah mereka yang benar-benar sudah memenuhi syarat.
“Untuk HUT Proklamasi tahun ini kami mengajukan sebanyak 104 orang. Mereka adalah warga binaan yang menurut penilaian kami sudah memenuhi syarat. Dari 104 itu 103 orang diantaranya SK sudah turun, yang satu SK-nya akan menyusul,” kata Mukaffi.
Ia mengutarakan remisi yang diberikan Kemenkumham tahun ini bervariasi. Pengurangan paling tinggi selama enam bulan diberikan kepada seorang warga binaan dalam kasus kriminal umum.
“Kali ini tidak ada yang langsung bebas setelah menerima remisi, tapi dengan remisi ini tentu sudah sangat luar biasa. Masih ada hari-hari besar lainya. Kalau memenuhi syarat nanti bisa kita ajukan lagi,” katanya lagi.
Selain kriminal umum ada pula satu warga binaan dalam kasus kriminal khusus yang menerima remisi HUT Proklamasi tahun ini. Dia adalah seorang mantan kepala desa di Purworejo yang pernah terjerat kasus tindak pidana korupsi.
Mukaffi menyebutkan, pihaknya akan segera menempelkan SK Remisi ini blok-blok warga binaan Rutan Purworejo, sehingga mereka bisa melihat langsung daftar nama mereka dalam salinan SK tersebut.
Ia menambahkan, dalam memeriahkan HUT Proklamasi ke-78 Rutan pun melaksanakan sejumlah kegiatan, diantaranya perlombaan yang melibatkan warga binaan serta pegawai.(Dnl)